Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 November 2012

Menghitung Masa Kerja dari PKWT ke PKWTT


Barkah sbarkah@gmail.com
Nov 10 (1 day ago)
to Diskusi-HRD
Dear rekan Endang,

Jika sifat dan jenis pekerjaannya terus menerus (tetap), maka sesuai Pasal 15 Kepmen 100/2004, demi hukum PKWT dimaksud menjadi PKWTT sejak awal hubkernya.
Dengan kata lain, masa kerjanya sejak Januari 2010, karena demi hukum tidak pernah ada PKWT bagi si A.

Demikian dan semoga membantu.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Nov 8, 2012, at 5:54 PM, Endang Makmun <sdh0602@gmail.com> wrote:
 

Salam pak barkah

Jika jenis pekerjaanya tetap dan si A tetap melakukan pekerjaan yang sama ketika selama PKWT dan setelah di PKWTT kan bagaimana penghitunganya dan begitupun sebaliknya.

Terima kasih sebelumnya

Salam
Endang Makmun


2012/11/7 <sbarkah@gmail.com>
 
Dear rekan Endang Makmun,

Sebelum menanggapi pertanyaannya, untuk memastikan masa kerjanya diperhitungkan sejak kapan, akan ada 2 (dua) pendekatan sbb:

1. PKWT Januari - Juli 2010 (PKWT 6 bulan), apakah jenis dan sifat pekerjaan yg dikerjakan oleh si A adalah musiman? Paling lama 3 tahun? Mengerjakan produk baru?

2. Apakah si A melakukan pekerjaan yg sama ketika PKWT mamupun saat diangkat menjadi PKWTT?

Bila kedua pertanyaan diatas terjawab, insya Allah akan mudah menanggapu pertanyaan anda.

Demikian dan terima kasih.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Endang Makmun <sdh0602@gmail.com>
Date: Tue, 6 Nov 2012 18:02:34 +0700
Subject: [Diskusi HRD Forum] Menghitung Masa Kerja

 
Mohon masukannya


Bagaimana cara menghitung masa kerja dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK),
contoh kasus
1. Si A telah bekerja selama 2 tahun dengan kondisi sebagai berikut :
    misal pada januari 2010 si A bekerja dengan status PKWT dengan masa kontrak 6 bulan,
    Karena kinerja bagus menagament mengangkat Si menjadi PKWTT setelah kontrak pertama tersebut selesai dan setelah 2 tahun akan di PHK karena suatu hal.
    Pertanyaannya : Bagaimana menghitung masa kerjanya,
    A. Apakah dihitung dari Mulai kerja (yaitu dari sejak kontrak pertama)
    B. Apakah di hitung sejak pengangkatan sebagai PKWTT (karyawan tetap)

1 komentar:

  1. mohon masukan
    pkwt kan diperuntukan utuk pekerjaa yang sifatnya musiman,,,pertanyaannya bagaimana bila perusahaan ingin mengunakan pkwt terus manerus selama 5th,,sesuai uud untuk pkwt kan 2th,1th,istirahat 30hr pembaharuan 2th,,sedangkan pekerjaan yg dilakukan bersifat tetap,,apakah ini bisa menjadi suatu masalah dikemudian hari,,thaks

    BalasHapus