Total Tayangan Halaman

Jumat, 23 November 2012

Ketentuan tentang lembur


From: Fransiska SH <venuspw@yahoo.com>
Date: 2012/5/21
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur
To: "Diskusi-HRD@yahoogroups.com" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>

Dear All,

terima kasih u/ inputannya yg sangat membangun, waktu kerja di Perusahaan adalah 5-2, dengan rata2 lembur 1 hari 3 - 5 jam. ( Perusahaan bergerak dlm bidang Telekomunikasi, Leasing Tower ). Karena saya baru di Perusahaan Telko ( dan sebelumnya belum pernah ada HR yang mengaturnya, krn perusahaan ini pun baru berjalan ), saya agak kaget juga dengan sistem yg di gunakan ini, yg perhitungan lemburnya mengacu ke 1/173 x gapok, misal Gaji Pokok A 3.000.000 Maka Perusahaan memberikan lembur maksimal 1/173 x gapok x 55 jam. ( langsung di kalikan dengan total lembur dalam 1 bulan ). sudah saya sy sampaikan pada pihak Management bahwa hal tsb bukanlah perhitungan yang benar, akan tetapi putus dengan asumsi salah satu klausul yaitu mengikuti kebijakan Perusahaan.

kalau di lihat dari sisi gaji, karyawan sudah mendapatkan gaji yg pantas dengan tunjangan2 yang cukup memadai bagi karyawan & keluarganya, hanya pada perhitungan lembur lah saya merasakan kejanggalan. takutnya di kemudian hari akan menjadi bumerang bagi Perusahaan.

bagaimana sebaiknya formula yg di gunakan.?

best Regards,


Sent: Sunday, May 20, 2012 12:22 PM

Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur

 
Oiya ya.... Saya kok missed dgn yg Pak Santo sampaikan.

Terima kasih atas koreksinya, Pak Santo.
Berarti kita menunggu si penanya apakah waktu kerjanya 5-2, 6-1 atau ikut sektor usaha tertentu.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Santo Agus <santos.ironmaiden@yahoo.com>
Date: Sat, 19 May 2012 05:28:58 -0700 (PDT)
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur

 
Dear Pak Barkah and all,
Saya kira kasusnya tidak bisa digeneralisasi begitu saja sebelum kita mengetahui persis kondisinya, karena bisa saja perusahaan dari si penanya awal adalah perusahaan sektor tertentu seperti yang diatur dalam pasal 78 ayat (3) UU 13/2003 vide pasal 5 Kepmen 102/2004. 

Salam
Santo AS


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Saturday, May 19, 2012 12:52 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur

 
Dear Pak Riyan,

Justru karena contoh total lembur si A adalah 240 jam, maka contohnya sangat tidak spesifik dan tidak terukur.
Mengapa? Karena kerja lembur aktualnya tidak diceritakan oleh penanya. Angka total 240 jam setelah ditarif akan bisa didapat dari beberapa kondisi, sehingga saya sependapat bahwa BELUM TENTU melanggar.
Namun, kondisi yg SUDAH PASTI adalah kerja lembur aktual pada hari kerjanya MELEBIHI 3 jam (belum ditarif) sudah melanggar dan dapat TERKENA SANKSI.
Demikian juga, jika dalam seminggu (diluar hari istirahat mingguan) kerja lembur aktualnya (belum ditarif) MELEBIHI 14 jam/SEMINGGU, maka saya bilang melanggar dan dapat DIKENAKAN SANKSI.

Demikian dan salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Date: Wed, 16 May 2012 11:24:17 +0800
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur

 
Rekan2,

Hitungan 240 jam nya bukan total jam lembur aktual. Angka 240 yg dimaksud adalah pengali thd satuan upah lembur (240/173 x upah). Kedua hal ini sama sekali berbeda. 

Angka aktual jam lemburnya pasti dibawah itu, terutama bila lemburnya di hari istirahat & hari libur nasional. Jadi belum tentu melanggar juga.

Dengan asumsi perhitungannya benar, maka (240/173 x upah) itu wajib dibayar sepenuhnya oleh perusahaan.

Salam
Riyan.

2012/5/16 sbarkah <sbarkah@gmail.com>
 
Mengapa musti "jauh-jauh" sampai 240 jam baru menanyakan apakah menyalahi UUK?

Kalau berkenan mencermati ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf b UUK sbb:
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan PALING BANYAK 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) HARI dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. 

Pasal 188 UUK:
  1. (1)  Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  1.  
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pipdana pelanggaran. 

Dengan kata lain, jika kerja lemburnya pernah 4 (empat) jam sehari atau MELEBIHI 3 jam pada hari kerjanya, maka sudah masuk kategori pasal 188.

Demikian dan seoga bermanfaat.

Salam,
Barkah


2012/5/14 hrdperso_spj <hrdperso_spj@yahoo.co.id>
 

Pertanyaan selanjutnya,

1. Bagaimana kalau ternyata total lembur itu melebihi angka pembagi 173??

jadi misalkan total lembur si A adalah 240 jam

kemudian dimsukan ke rumus 240/173 dikalikan gaji

Namun semua biaya lembur ini dibayarkan oleh perusahaan

2. Apakah hal diatas menyalahi UUK?

Note : angka 240 jam itu sudah dikalikan sesuai ketentuan:

a. 1 jam pertama dikalikan 1.5
b. 2 jam dst dikalikan 2

tq


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Fransiska SH <venuspw@...> wrote:
>
> dear pak Pontas,
>
> trims pak untuk inputannya, kebetulan saya baru masuk di Perusahaan ini & jawaban bapak cukup membuka Wacana saya.
>
> best regards, 
>
>
>
> ________________________________
> From: Pontas Silalahi <pontheags@...>

> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Sent: Saturday, May 12, 2012 11:17 AM
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur
>
>
>  
> Dear bu Fransiska,
> Setahu saya tentang lembur itu sudah tercakup  di :

> 1. PKWT/PKWTT
> 2. PP/PKB
> 3. Permenaker No. 102/VI/2004
> 4. Permenaker No 15/VII/2005 ( Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu ).
> 5. UU Tenaga kerja No. 13 Tahun 2003.( Pasal 77, 78, 79, 85 ) Dsb.
> Berarti sudah jelas dalam hal Peraturan dan Undang undangnya
> Seperti istilah hukumnya : Lex Superior Derogat Legi Inferior.
>
> Tetapi Perusahan banyak yang memakai  Lex Specialist Derogat Legi Generali, padahal ini tidak bisa diterapkan di pakai didunia Ketenaga kerjaan, yang ada nantinya adalah Arogansi, Semaunya sendiri, dan banyak melanggar peraturan lainnya.

>
> Menurut saya ( diluar sudah dibuat dan dibatasi di PP nya Perusahaan Bu Fransiska ).
> 1. Lembur itu kan diadakan karena kepentingan Perusahaan?
> 2. Lembur itu berarti nilai
> tambah yang berlipat ganda bagi Perusahaan?
> 3. Berarti Lembur itu diadakan karena telah disetujui oleh Level Supervisor keatas? dan dibuat form lembur yang resmi dan ditanda tangani dan disetujui oleh perwakilan Manajemen/Perusahaan.
> Apalagi yang dipermasalahkan?.
>
> Apabila dilihat nilainya?, berarti kan logikanya adalah Perusahaan akan diuntungkan jauh lebih tinggi dari nilai lemburnya sendiri( kan begitu Logikanya? ).
>
> Kan alangkah lucu sekali, perusahaan meminta lembur demi keuntungan untuk Perusahaan dan Benefit untuk Perusahaan, tetapi nilai lemburnya di permasalahkan?.
>
> Note. Kan tidak mungkin dong Karyawan yang meminta dan menentukan lembur?.
>
> Dan masalah lembur ini memang banyak terjadi di berbagai Perusahaan yang membuat kita sebagai HR menjadi dilemmatis dan terjepit diantara kepentingan Owner dan tuntutan Karyawan.( banyak terjadi di Perusahaan Menengah-ke Bawah ).
>
> Jawaban saya tentang pertanyaan bu
> Fransiska :
> 1. OKE saja, dengan catatan karyawan sudah diberitahu dan telah didiskusikan dengan mereka( apalagi telah dibuatkan di PP ).
> 2. Tetapi kita sebagai HR Gregetan saja karena ada sesuatu yang mengganjal di dalam hati nurani kita apabila mengambil keputusan menyerempet nyerempet Peraturan & UU dan kita pabila punya owner demikian akan capekkk deh....( hehehe ).
>
> Saya meminta maaf apabila jawabannya panjang dan kurang memuaskan, dan mungkin dapat ditambahin oleh rekan rekan yang lain.
>
> Salam HR,
> Pontas
>
>
>
>
> --- Pada Jum, 11/5/12, Fransiska SH <venuspw@...> menulis:
>
>
> >Dari: Fransiska SH <venuspw@...>

> >Judul: [Diskusi HRD Forum] Re: ketentuan tentang lembur
> >Kepada: "Diskusi-HRD@yahoogroups.com" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Tanggal: Jumat, 11 Mei, 2012, 3:32 AM

Dear All,

perusahaan di tempat saya bekerja memberlakukan satu ketentuan lembur yaitu di batasi maksimal dalam 1 bulan adalah 55 jam. jadi kalau dalam 1 bulan perhitungan lemburnya adalah 60 jam, maka yang di setujui oleh HRD / Management adalah 55 jam. dan perumusannya menggunakan 1/173 x gapok. ketentuan tentang lembur tersebut ada tertulis pada Surat Keputusan Direksi tentang batas maksimal 55 jam dan Peraturan Perusahaan. mohon masukannya, apakah hal tersebut dapat di legalkan? yaitu tidak akan adanya tuntutan dari karyawan bahwa jika lembur diatas 55 jam, maka selisihnya hangus?

mohon masukan dari rekan - rekan HRD sekalian.
terima kasih

fransiska





__._,_.___


Tidak ada komentar:

Posting Komentar