Total Tayangan Halaman

Senin, 19 November 2012

Penghapusan outsorcing



Nov 6 (13 days ago)
to Diskusi-HRD

Dear all,

Baru "akan" akan bisa misleading tanggapannya.

OS akan dihapuskan oleh sebuah Kep/Permen? Kok ya percaya ya?
Memangnya secara hierarki perUUan bisa terjadi Kep/Permen mencabut ketentuan UU yg kedudukannya lebih tinggi dari Kep/Permen?

Tunggu saja Kep/Permen-nya apakah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 65 dan/atau 66 UU 13/2003 atau bahkan akan mencabut ketentuan pasal 65 dan/atau pasal 66?

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Anton Subagiyanto <ansubag@ymail.com>
Date: Mon, 5 Nov 2012 22:42:46 +0700
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Penghapusan outsorcing



Tidak mungkin outsourcing itu dihapus bu tika karena dijamin uu, bahkan kalau sampai menteri membatasi 5 bidang kegiatan maka sesuai apa yg disampaikan ketua dpn apindo di metro tv petang tadi maka bisa menjadi permasalahan hukum.

Sent from my iPad

On Nov 5, 2012, at 8:32 AM, Atika Sari <atika_sari9184@yahoo.com> wrote:


Dear Bpk Pungkas,

Saya sendiri outsouce pak,apa mungkin outsource akan benar2 dihapus pak,

Regards,
Atika




Dari: "pungkas_81@yahoo.com" <pungkas_81@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 3 November 2012 10:50
Judul: [Diskusi HRD Forum] Penghapusan outsorcing

Dear All Rekan HR

Salam kenal....
Sehubungan akan ada penghapusan outsorcing, mohon masukan dari rekan2 HR bagaimana jika jenis pekerjaanya bukan termasuk dalam daftar yg diperbolehkan untuk menggunakan outsorcing sedangkan perusahaan belum memungkinkan untuk mengangkat karyawan yang selama ini statusnya outsorcing.

Demikian.

Thanks & Regards

Pungkas
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar