Total Tayangan Halaman

Senin, 19 November 2012

Bola Panas UMK di tangan Gubenur


Dear Pak Santo,

Kalau kita merujuk pada.

UU 13/2003:
Pasal 89 ayat (3):
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DITETAPKAN oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Pasal 89 ayat (3) dapat saya maknai bahwa Bupati ataupun Walikota SEBATAS memberikan rekomendasi/usulan kepada Gubernurnya.

Kepmen 226/2000
Pasal 4 ayat (1):
Gubernur MENETAPKAN besarnya Upah Minimum Propinsi ATAU Upah Minimum KABUPATEN/KOTA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Pasal 4 ayat (2):
Gubernur dalam MENETAPKAN Upah Minimum KABUPATEN/KOTA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus lebih besar dari Upah Minimum Propinsi.

Pasal 8 ayat (1): 
Gubernur dalam MENETAPKAN Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum KABUPATEN/KOTA berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.

Demikian juga dalam Permen No. 13/2012, sudah semakin terang benderang bahwa PENETAPAN UMP/UMSP/UMK/UMSK dilakukan oleh seorang Gubernur. Seorang Bupati atau Walikota hanya memberikan USULAN UMK/UMSK kepada Gubernurnya.
Demikian yang saya "shoot" dan mengapa saya sedang menunggu apakah Gubernur memilih diantara semua pilihan yang telah tersampaikan atau akan "jalan" sendiri demi kepentingan yang lain.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On May 30, 2012, at 10:41 PM, santos.ironmaiden@yahoo.com wrote:

Pak Barkah,
Menurut saya agak aneh ya kalau gubernur sendiri yg turun tangan menetapkan besaran UMK, bukankah cukup bupati atau walikota saja..?? Kan gubernur sudah ada porsinya sendiri menetapkan UMP Jabar..?? Apakah memang sudah terbiasa seperti itu atukah karena ada alasan yg cukup mendesak/ urgent..??

Salam
Santo AS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: Thu, 15 Nov 2012 09:36:49 +0700
Subject: Re: [Konsultasi-HR] kabar dari bekasi: Bola Panas UMK di tangan Gubenur/walikota


Dear rekans,

Saya menunggu dari penetapan Gubernur Jabar, apakah akan menetapkan UMK Bekasi 
1. sesuai HASIL SIDANG Depekab Bekasi untuk UMK (FINAL) atau
2. akan mengabaikan saran dan pertimbangan Depekab maupun usulan dari Bupati Bekasi.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Nov 14, 2012, at 5:21 PM, "arti" <arti.ina@gmail.com> wrote:

> berikut laporan singkat dari disnaker bekasi:

> Permintaan awal dr SP/SB yaitu penambahan Kelas UMK 2013 (dari 2 Kelompok menjadi 3) mengalami deadlock, dan diputuskan via voting.

> Untuk penetapan UMK juga deadlock, karena usulan yang berbeda. UMK usulan Apindo 1.807.773, K3: 1.843.928, K2: 1.926.905, K1: 2.013.616

> Angka Pemerintah di UMK 2.002.000, K3: 2.042.040, K2: 2.302.300, K1: 2.402.400

> Nilai UMK usulan SP/SB 2.294.171, K3: 2.340.260, K2: 2.638.528, K1: 2.845.021

> Hasil voting (subuh tadi), UMK versi SP 1 suara, versi Pemerintah 15 suara, versi Apindo 8 suara, suara rusak/tidak sah 1 suara

> Berikut hasil sidang Depekab utk UMK (Final) Kab. Bekasi 2013; UMK Rp. 2.002.000, K3: Rp. 2.042.040, K2: Rp. 2.302.300, K1: Rp. 2.402.400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar