Total Tayangan Halaman

Senin, 19 November 2012

Penangguhan pembayaran Upah Minimum


to Diskusi-HRD
Dear rekans,

Persoalan lain akan muncul adalah ketika perusahaan melakukan perundingan bipartit, ketentuan Kepmen 231/2003 ttg Tata cara penanggunhan pelaksanaan upah minimum BELUM direvisi pada point jika dalam perusahaan terfapat lebih dari 1 Serikat Pekerja. 
Idealnya, Putusan MK no. 115/PUU-VII/2009 terkait pasal 120 UU 13/2003 sudah diakomodir dalam perUUan terkait penangguhan upah minimum sebagaimana telah dilakukan pada Permen 16/2011.

Salam tepokjidat,
Barkah

Sent from my iPad

On Nov 17, 2012, at 9:10 AM, Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com> wrote:
 

Pak DC,
Penangguhan bisa berujung kpd tidak naiknya upah minimum kok.
Namun kesulitannya adalah minta persetujuan dari 50% lebih pekerja. Siapa sih yg ga mau naik upah?
Salam,
Riyan
On Nov 16, 2012 10:57 PM, "DC » Zacky Abdullah" <dencitro@gmail.com> wrote:
 

Lha penanguhan pelaksaan UMK/UMP itu kan "janji hutang" bagi perusahaan ybs..?
Nantinya harus dibayar dalam bentuk rapelan terhitung sejak januari..
Apa Menakertrans sdg humor, tidak paham hal ini atau wartawan salah kutip..?
Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: Haryo Seto <haryoseto@yahoo.com>
Date: Tue, 13 Nov 2012 11:34:00 +0800 (SGT)
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanggapan Pak Menteri Nakertrans thd Upah Minimum

 

kalo gini caranya berarti UKM makin gak laku dimata buruh, alias bakal kesulitan cari karyawan :)


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: Diskusi-HRD <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Sent: Monday, November 12, 2012 5:23 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanggapan Pak Menteri Nakertrans thd Upah Minimum

 
Semoga bermanfaat

Menurut beliau "Sudah ada peraturannya bagi UKM yang tidak sanggup bisa terkena penangguhan dan nilainya bisa dibicarakan secara bipartite,"

Hanya saja beliau tidak menerangkan bagaimana caranya membuat lebih dari 50% karyawan setuju akan penangguhan ini, karena syarat utama pengajuan penangguhan adalah demikian.

Salam,
Riyan

-----------------------------

http://nasional.kontan.co.id/news/muhaimin-ump-2013-150-kebutuhan-hidup-layak

Muhaimin: UMP 2013 150% kebutuhan hidup layak

JAKARTA. Pemerintah menegaskan agar seluruh daerah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 150% nilai Kebutuhan Hidup Layak(KHL). Seluruh perusahaan juga harus mengakomodiasi tuntutan dari buruh terhadap peningkatan signifikan UMP 2013.
Muhaimin Iskandar Menteri Kemenakertrans mengatakan, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha agar bisa memenuhi tuntutan dari buruh dalam pemenuhan UMP 2013. "UMP 2013 setiap daerah harus bisa sebesar 150% KHL atau minimal 100% KHL," ujarnya kepada Kontan, Kamis (8/11).
Sebagai catatan, bahwa para buruh yang berada di dewan pengupahan daerah terus menuntut bahwa UMP 2013 harus sebesar 150% nilai survey KHL. Jika ini terwujud maka rata-rata pertumbuhan UMP setiap daerah adalah sebesar 30%-40% dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Muhaimin, penetapan UMP sebesar 150% KHL akan bisa meredam permasalahan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh. Ia menilai, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh akibat dari kurang bisanya memenuhi tuntutan atau harapan dari buruh khususnya terkait upah minimum.
Muhaimin mengatakan, bahwa setiap pemerintah daerah, dinas tenaga kerja dan trans migrasi (disnakertrans),pengusaha, dan buruh harus mewujudkan hubungan industrial yang baik. "Komunikasi dalam tripartit setiap daerah harus terus berjalan, karena pemenuhan kesejahteraan bagi buruh itu mutlak," ungkapnya.
Pemerintah juga akan terus menjembatani antara tuntutan buruh terkait upah dengan pihak pengusaha. Hal ini agar kebutuhan dari buruh bisa segera terwujud.
Muhaimin melanjutkan, terkait adanya usulan bahwa penerapan UMP 2013 harus dikecualikan bagi Usaha Kecil dan Menengah(UKM) bisa terwujud. "Sudah ada peraturannya bagi UKM yang tidak sanggup bisa terkena penangguhan dan nilainya bisa dibicarakan secara bipartite," ujarnya.
Tata cara penangguhan UMP bagi perusahaan yang tidak mampu terdapat dalam Keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMP.
Pemerintah juga optimistis seluruh Provinsi akan menetapkan UMP 2013 maksimal pada akhir bulan November ini. Sampai saat ini baru sekitar enam Provinsi yang telah menetapkan UMP 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar