Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 November 2012

Apakah pekerjaan HR bisa di-OS-kan atau tidak?


Dear Pak Santo,

Jika menurut Pak Santo, secara "alur kegiatan proses" bahwa HRD adalah bagian SUPPORT dari perusahaan, maka sudah terang benderang maksud pasal 65 dan pasal 66 UU 13/2003 beserta penjelasannya maupun Kepmen 220/2004.

Jika kita mencermati PENJELASAN pasal 66 UU 13/2003, dinyatakan bahwa:

1. Yang dimaksud KEGIATAN JASA PENUNJANG ATAU KEGIATAN yang TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dengan PROSES PRODUKSI adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.

2. Kegiatan sebagaimana dalam nomor 1 di atas ANTARA LAIN: USAHA cleaning service, USAHA catering, USAHA TENAGA pengaman, USAHA JASA penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan USAHA transportasi.

Dengan kata lain, kata "antara lain" dalam bahasa umum seringkali dimaknai sebagai "tidak terbatas pada" atau BUKAN diartikan sebagai HANYA berlaku pada USAHA yang disebutkan dalam PENJELASAN pasal 66 UU 13/2003.

Demikian tanggapan saya. Monggo rekan lainnya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Nov 7, 2012, at 5:44 AM, santos.ironmaiden@yahoo.com wrote:
 
Dear Pak Barkah,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas responnya.

Dari sekilas jawaban Pak Barkah, saya agak mulai mengerti alurnya. Dari pertanyaan Pak Barkah bisa saya jawab bahwa "secara langsung" kegiatan proses administrasi di kepersonaliaan bisa dikatakan TIDAK berhubungan langsung dengan proses produksi karena hanya bersifat support, seperti hitung time sheet, cuti, gaji, dll (apalagi sudah memakai sistem).

Namun saya jadi bingung karena rekan-rekan yang lain ada yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dapat di-OS-kan hanyalah semacam OB, driver, security. Inilah yang menjadi dasar pertanyaan saya, lah kalau pekerjaan di HRD kan bisa saja memenuhi syarat tentang pekerjaan yang dapat di-OS-kan.

Begitu kira-kira Pak Barkah gambaran umumnya. Monggo diteruskan diskusinya, terima kasih.

Salam
Santo AS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 6 Nov 2012 11:52:59 +0000
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Penghapusan outsorcing # 1

 
Dear Pak Santo,

Ada yang tertinggal tentang "alur proses kegiatan" dari perusahaan dimaksud untuk mengetahui bagian mana yang berhubungan lanhsung dengan produksi dan bagian mana yang tidak berhubungan dengan produksi.
Alur proses kegiatan dimaksud harus/seyogyanya disampaikan ke instansi ketenagakerjaan.

Dengan demikian, tanpa mengetahui alur proses kegiatan di perusahaan "percontohan" dimaksud , maka akan tidak bisa menjawab pertanyaanPak Santo.
Namun, idealnya mempertanyakan tugas dan fungsi HR yg dimaksud oleh Pak Santo adalah apakah berhubungan langsung dengan produksi?

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Santo Agus <santos.ironmaiden@yahoo.com>
Date: Mon, 5 Nov 2012 17:55:08 -0800 (PST)
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Penghapusan outsorcing # 1

 

Dear All,
Menurut pasal 65 UU 13/2003 ayat (2)  jo pasal 6 Kepmen 220/2004 disebutkan mengenai syarat-syarat pekerjaan yang dapat di-OS-kan, yaitu:
- Dilakukan terpisah dari kegiatan utama;
- Dilakukan berdasarkan perintah dari pemberi kerja;
- Merupakan kegiatan penunjang;
- Tidak menghambat proses produksi.

Untuk keterangan item-item diatas silahkan dipelajari Kepmen 220 tsb.

Nah pertanyaan sekarang, Pekerjaan HR itu apakah bisa di-OS-kan ataukah tidak, karena bisa saja memenuhi syarat-syarat diatas..??
Mungkin rekans bisa memberikan masukan, syukur-syukur dengan dasar hukumnya, terima kasih.

Note: agar simple saya berikan contoh kasus, seorang HR Manager sudah menjadi karyawan tetap suatu perusahaan, namun sub-ordinatnya (bawahannya) masih karyawan OS dengan dasar pasal-pasal tersebut, bagaimana jawaban atas hal ini..??

Salam
Santo AS

1 komentar:

  1. adakah masukan untuk penghitungan total pesangon yg harus saya terima apabila rincian gaji seperti ini ,gaji pokok= 4.800.000, tunjangan jabatan = 3.000.000 , uang makan = 900.000, yg saya tanyakan bagaimana tentang perhitungannya apabila saya sudah bekerja selama kurang dari 5thn? apakah perhitungan pesangon itu adalah upah total yg saya terima setiap bulan? atau hanya gaji pokok nya saja yg jd hitungan pesangon? mohon inputannya karena untuk total gaji yg saya terima tiap bulan tidak pernah berubah baik itu saya lebur sampaijam berapapun atau saya ijin atau sakit, kecuali uang makan yg ada potongan
    trima kasih untuk pencerahannya

    BalasHapus