Total Tayangan Halaman

Senin, 12 November 2012

Ketentuan cuti hamil, upah lembur, dan karyawan tanpa kontrak


Oct 31 (13 days ago)
to Diskusi-HRD
Dear all,

Benar apa yg diperjelas oleh Pak DC.

@ Pak DC,
Kabar saya baik-baik, Pak. Semoga Bapak demikian juga.

Salam,
Barkah


Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Date: Wed, 31 Oct 2012 08:56:52 +0700
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Cuti Hamil, Upah Lembur, dan Karyawan tanpa Kontrak

 

Sekedar meramaikan aja...

Perihal haid pekerja/buruh perempuan :
- sebelum UUK 13/2013 itu merupakan hak cuti haid otomatis sebanyak 2 (dua) hari kerja dengan berupah (vide pasal 13 UU 1/1951 - UU Kerja No. 12/1948)
- sejak berlakunya UUK 13/2013 itu bukan lagi merupakan hak cuti otomatis, pengaturannya dalam klausul "sakit" (vide pasal 81 UUK 13/2013), artinya kalau dalam masa haid-nya pekerja wanita menderita sakit karena haid-nya tsb dan tidak dapat masuk bekerja maka tetap mendapatkan upah (vide pasal 93 ayat 2 huruf b)

*apa khabar pak SBarkah...?

Pada 30 Oktober 2012 21:07, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:
 

Dear Pak Boy Ismail,

Mohon ijin urun rembug ya…

Saya tanggapi to the point saja sesuai urutan nomor dari pertanyaan Bapak.
1.       Tidak, karena sebenarnya tidak ada isitilah cuti haid, melainkan tidak bekerja dengan upah penuh (baca pasal 93 UU 13/2003 terkait haid) dan istirahat tahunan (cuti tahunan) yang diatur dalam pasal yg BERBEDA (pasal 79).
 
2.       Sangat tergantung dari pengkategorian pekerja STAF dan NON staf atau Golongan Jabatan Tertentu atau BUKAN atau Golongan Jabatan Tertentu yang berujung pada berhak atau tidak berhak upah kerja lembur. Pada dasarnya, ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja (anda menuliskan dgn kata “kontrak”) TIDAK BOLEH bertentangan (tidak boleh lebih rendah kualitas dan kuantitasnya) dengan ketentuan dalam perUUan yang berlaku. Jika ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bertentangan/lebih rendah kualitas dan kuantitasnya, maka yang berlaku adalah ketenutan dalam perUUan. Dasar hukumnya adalah pasal 54 ayat (2) dan pasal 124 ayat (2) UU 13/2003 beserta PENJELASAN-nya.
 
3.       Pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis, maka dapat dikatakan perjanjian kerjanya secara LISAN 9tidak tertulis). Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (2) UU 13/2003, maka pekerja yang TIDAK memiliki perjanjian kerja secaraTERTULIS, demi hukum menjadi PKWTT (pekerja permanen). Saya ingin menyampaikan bahwa gunakan istilah “perjanjian kerja” instead of “kontrak”. Sehingga, silakan saja membuatkan perjanjian kerja untuk WAKTU TIDAK TERTENTU (baca PKWTT) dengan TANGGAL MUNDUR.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Terbuka bagi rekan lain untuk menambahkan dan/atau mengkoreksinya.

Salam,
Barkah


2012/10/29 Iboy Ismail <iboy.ismail@yahoo.co.id>
 

Dear para pakar HR,

Saya baru kali ini (belum sebulan) menjadi staff HRD dan sedang membuat Peraturan Perusahaan. 
Mohon dibantu dan diberi penjelasan mengenai hal-hal di bawah ini :

1. Cuti Haid. 
    Bila karyawati menggunakan cuti haidnya, apakah cuti haidnya itu akan dipotong dari cuti tahunannya yang 12 hari itu?

2. Upah Lembur
    Apakah sah bila perusahaan menetapkan upah lembur kepada karyawan back office saja, namun pekerjaan lapangan tidak.
    Alasan perusahaan karena mudah untuk mengetahui karyawan back office bila mereka tugas lembur, sedangkan karyawan lapangan sulit memantaunya apakah benar mereka kerja lembur untuk melakukan pekerjaannya atau hanya mengulur-ulur waktu dan baru mengerjakan pekerjaannya di waktu lembur semata-mata hanya agar mendapat upah lembur yang mana sebenarnya dapat dikerjakan di jam kerja biasa/umunya.
    Bilamana perihal upah lembur tidak dimasukkan ke dalam peraturan perusahaan, tapi hanya dimasukkan di dalam kontrak kerja masing-masing karyawan, boleh kah?
    Apa dasar hukumnya ?

3. Karyawan tanpa kontrak kerja
    Sejak saya bergabung, setiap karyawan yang bergabung dengan perusahaan saya buatkan kontrak kerjanya.
    Permasalahannya, karyawan yang masuk sebelum saya, tak satupun memiliki kontrak kerja.
    Pertanyaannya, bila karyawan-karyawan lama tersebut akan dibuatkan kontrak, bagaimana sebaaiknya?
    Dibuat kontrak tanggal mundur sesuai tanggal mereka masuk kerja pertama kali, atau
    apakah cukup hanya dibuat surat keterangan dari perusahaan bahwa atas nama tersebut telah bekerja sekian lama dengan posisi dan gaji bla-bla-bla.
    * Kontrak tanggal mundur, apakah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana ?



Terima kasih sebelumnya,
Boy Ismail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar