|
Thu, Dec 20, 2012
| |||
|
@ Pak DC-Zack,
Haizzz...
@ Pak Padma,
Saya menangkap bahwa galangan kapal ditempat Bapak tidak mungkin masuk kategori "pekerjaannya sekali selesai/sementara, musiman, paling lama 3 tahun, produk/kegiatan baru, pekerjaan tambahan atau penjajakan". CMIIW.
Prinsipnya, lihatlah bisnis shipyard-nya, bukan orderannya.
Menurut saya, pekerjaan membuat kapal dan memperbaiki kapal di sebuah shipyard, sifatnya sebagai pekerjaan yang terus menerus/tetap.
Sebagaimana PENJELASAN pasal 59 ayat (2) UU 13/2003:
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
Boleh saja ada pekerja yg di PKWT-kan yang diperuntukkan pada pekerjaan terus menerus/tetap, namun sebagai pekerjaan tambahan saat orderan mencapai puncak dan tidak terus menerus.
Maksud pasal 9 Kepmen 100/2004.
Misalkan perusahaan baju, saat menjelang lebaran, orderannya melebihi seperti biasanya, sehingga menjelang lebaran itulah, perusahaan boleh meghire pekerja dgn PKWT, meskipun sifat pekerjaan membuat baju pada perusahaan baju adalah terus menerus/tetap.
Tentunya, harus ada manpower planning selama 1 tahun untuk mengetahui memang perlu tambahan pekerja kontrak pada pekerjaan yang bersifat terus menerus.
"Perpanjangan" adalah semacam amandemen jangka waktu berakhirnya PKWT-nya (nomor PKWT dan dimulainya PKWT tidak berubah. Klausulnya boleh tetap, kecuali terdapat hal-hal yang bertentangan dgn perUUan yg berlaku).
"Pembaharuan" adalah PK baru (nomor PK baru, tanggal dimulainya hubker dan jangka waktunya baru, klausulnya baru).
NOTE: tidak semua PKWT boleh diperbaharui ya....
Demikian dan monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.
Salam,
Barkah
*dan "team HR rusuh" kayaknya bakal dengan senang hati menemani kopdar semacam ini hehehe
DC-Zack
Haizzz...
@ Pak Padma,
Saya menangkap bahwa galangan kapal ditempat Bapak tidak mungkin masuk kategori "pekerjaannya sekali selesai/sementara, musiman, paling lama 3 tahun, produk/kegiatan baru, pekerjaan tambahan atau penjajakan". CMIIW.
Prinsipnya, lihatlah bisnis shipyard-nya, bukan orderannya.
Menurut saya, pekerjaan membuat kapal dan memperbaiki kapal di sebuah shipyard, sifatnya sebagai pekerjaan yang terus menerus/tetap.
Sebagaimana PENJELASAN pasal 59 ayat (2) UU 13/2003:
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
Boleh saja ada pekerja yg di PKWT-kan yang diperuntukkan pada pekerjaan terus menerus/tetap, namun sebagai pekerjaan tambahan saat orderan mencapai puncak dan tidak terus menerus.
Maksud pasal 9 Kepmen 100/2004.
Misalkan perusahaan baju, saat menjelang lebaran, orderannya melebihi seperti biasanya, sehingga menjelang lebaran itulah, perusahaan boleh meghire pekerja dgn PKWT, meskipun sifat pekerjaan membuat baju pada perusahaan baju adalah terus menerus/tetap.
Tentunya, harus ada manpower planning selama 1 tahun untuk mengetahui memang perlu tambahan pekerja kontrak pada pekerjaan yang bersifat terus menerus.
"Perpanjangan" adalah semacam amandemen jangka waktu berakhirnya PKWT-nya (nomor PKWT dan dimulainya PKWT tidak berubah. Klausulnya boleh tetap, kecuali terdapat hal-hal yang bertentangan dgn perUUan yg berlaku).
"Pembaharuan" adalah PK baru (nomor PK baru, tanggal dimulainya hubker dan jangka waktunya baru, klausulnya baru).
NOTE: tidak semua PKWT boleh diperbaharui ya....
Demikian dan monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 19 Dec 2012 08:06:47 +0700
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Menghitung masa kerja karyawan yang di PHK
Saran sy buat rekan Padma P...sebaiknya undang saja om SBarkah untuk kopdar dan diskusi, pasti lebih mudah untuk saling memahami maksud dari ketentuan PKWT per UUK dengan praktek di Shipyard tsb...mumpung om SBarkah lagi di darat nih.
Lokasi Shipyard dimana ? mdh2an jawabannya : di Batam
Pada 19 Desember 2012 01:10, padmopang <punkrxa@gmail.com> menulis:
Dear Pak Barkah,Terima kasih atas tanggapannya, dan mohon maaf kalau ternyata pertanyaan saya sudah sering dibahas di forum ini.Maksud kata “perlakuan” dalam pertanyaan saya adalah perlakuan penghitungan masa kerja yang kaitannya dengan pembayaran pesangon, hal ini sudah terjawab dengan jelas.Selanjutnya menanggapi kalimat berikut:“PKWT-nya telah SESUAI dgn ketentuan PKWT”Saya COPAS Kepmen 100/2004 sbb:BAB IIPKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAIATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYAPALING LAMA 3 (TIGA) TAHUNPasal 3(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yangdidasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putusdemi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkanbatasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisitertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masatenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak adahubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.BAB IVPKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGANDENGAN PRODUK BARUPasal 8(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungandengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan ataupenjajakan.(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu palinglama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.Pasal 9PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yangmelakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.Hubungannya dengan kondisi di perusahaan tempat saya bekerja adalah sbb:Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan galangan kapal (shipyard) dimana pekerjaannya adalah membuat kapal baru dan juga memperbaiki kapal. Untuk pembuatan kapal baru waktu pengerjaannya bervariasi, ada yang 1,5 tahun s/d 3 tahun. Teknologi dan konstruksi masing-masing kapal berbeda-beda.Sedangkan untuk kapal repair ada yang 1hari selesai, tapi ada juga yang sampai 2 tahun baru selesai.Sebagian besar dari karyawan kami dipekerjakan dengan sistem PKWT terlebih dahulu hingga akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).Seandainya saya “menganut” pada Penafsiran 2 sebagaimana dalam jawaban bapak, maka keraguan yang muncul ada pada kalimat: “PKWT-nya telah SESUAI dgn ketentuan PKWT” kaitannya dengan Kepmen 100/2004 sperti tersebut diatas. Karena dalam pasal 3 disebutkan pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Dalam prakteknya diperusahaan saya mayoritas tidak melalui masa tenggang 30 hari.Sudah tepatkah sistem PKWT diberlakukan di perusahaan tempat saya bekerja? Atau telah terjadi ketidak SESUAIAN dengan ketentuan PKWT?Mohon penjelasan untuk kata “dapat diperpanjang” pada ayat 2 dan kata “pembaharuan” pada ayat 3 pasal 8, dimana perbedaannya? Demikian juga tolong dijelaskan maksud dari pasal 9.Terima kasih sebelumnya atas tanggapannyaSalam,
Padma P
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah@gmail.com
Sent: 18 Desember 2012 0:01
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Menghitung masa kerja karyawan yang di PHKDear Pak Padmo,
Mohon ijin ururn rembug ya...
Pertanyaan Bapak sudah sering ditanyakan dan memang jawabannya ada 2 penafsiran.
Penafsiran 1:
Dalam contoh Bapak, dimana PKWT-nya telah SESUAI dgn ketentuan PKWT, masa kerja dihitung sejak hubker PKWT (kontrak).
Penafsiran 2:
Dalam contoh Bapak, dimana PKWT-nya telah SESUAI dgn ketentuan PKWT, masa kerja dihitung sejak hubker PKWTT (tetap).
Kebetulan saya mengikuti sebuah diskusi (forum) yang menghadirkan salah satu Hakim Ad hoc PHI Jakarta, contoh Pak Padmo dan sepanjang tidak ada penyimpangan atas ketentuan PKWT, belum menjawab bahwa masa kerja dihitung sejak hubker PKWTT (tetap), karena hubker PKWT (kontrak), jangka waktunya terbatas dan PKWT tidak berhak uang pesangon.
Bagaimana perlakuan untuk karyawan yang 2 kali PKWT, di break 1 bulan, kemudian di angkat dgn PKWTT?
(Jika PKWT tidak ada penyimpangan, maka masa kerja terhitung sejak hubker PKWTT/status pekerja permanen).
Bagaimana perlakuan untuk karywan yang 2 kali PKWT—Break—PKWT—PKWTT?
(Perlakuan apa? Kalau yg dimaksudkan adalah perlakuan memperghitungkan uang pesangon, maka sepanjang tidak ada penyimpangan ketentuan PKWTT, uang pesangon dihitung sejak adanya hubker PKWTT).
Bagaimana perlakuan untuk karyawan yang menjalani probation period?
(Perlakuan apa? Yg pasti, perlakukan pekerja yg dipersyaratkan melalui masa percobaan dgn melakukan evaluasi dan mendampinginya).
Demikian dan terbuka ditambahkan/dikoreksi.
Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Padmo Pang" <punkrxa@gmail.com>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 17 Dec 2012 13:46:37 -0000ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: [Diskusi HRD Forum] Menghitung masa kerja karyawan yang di PHKDear. Bapak/Ibu Praktisi HRD
Contoh kasus:
Karyawan dengan Join date 2 januari 2000 PKWT s/d 1 Juli 2000 (6 bulan) diperpanjang lagi s/d 1 Januari 2001 dan dilanjutkan /diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) s/d sekarang tahun 2012, kemudian terjadi PHK maka masa kerja karyawan tersebut yang kaitannya dengan perhitungan pembayaran pesangon hanya diakui sejak tanggal 1 Januari 2001(sejak diangkat jadi karyawan tetap). Atau dengan kata lain masa kerja sewaktu karyawan terikat kontrak PKWT tidak diakui sebagai dasar penghitungan pesangon bagi karyawan yang di PHK.
Pertanyaan:
1. Benarkah cara menghitung pesangon & masa kerja karyawan sebagaimana tersebut dalam ilustrasi diatas? Dasar hukum atau UU/peraturan mana yang menjadi landasannya?
2. Bagaimana perlakuan untuk karyawan yang 2 kali PKWT, di break 1 bulan, kemudian di angkat dgn PKWTT?
3. Bagaimana perlakuan untuk karywan yang 2 kali PKWT—Break—PKWT—PKWTT?
4. Bagaimana perlakuan untuk karyawan yang menjalani probation period?
Mohon penjelasannya
TIA
Regards
Padma P