Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Desember 2012

[Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing

From: Asrial Chaniago <asrial@seid.sharp-world.com>
Date: 2012/11/28
Subject: RE: [Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
 
Saya kira pak Barkah benar.
Untuk merubah kata “antara lain” menjadi “yaitu” yang berdampak besar tersebut, sangat boleh jadi didukung kekuatan besar di belakangnya.
Atau jangan-jangan hanya karena kekurang-terampilan pejabat pembuatnya dalam berbahasa Indonesia?
Menurut guru saya dulu, bagi sebahagian besar suku bangsa di Indonesia, bahasa Indonesia itu adalah bahasa asing (ha..ha..ha, becanda pak).


From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah@gmail.com
Sent: Tuesday, November 27, 2012 6:09 PM

To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing

 
Saya sependapat dengan Pak Riyan.
Jika APINDO jadi mem-PTUN-kan Menakertrans, saya kira, salah satu point yg akan dipersoalkan adalah kata "antara lain" dalam PENJELASAN pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 yang kemudian "ditangkap" oleh Menakertrans sebagai "pembatasan".

Apakah dibalik memaknai kata "antara lain" terdapat kekuatan tertentu dibelakangnya?

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Date: Tue, 27 Nov 2012 17:51:59 +0800
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Blunder Outsourcing

 
Rekan,

Saya rasa perlu diadakan penelitian oleh ahli bahasa dan ahli hukum untuk membahas frasa "antara lain".

Seumur hidup saya mengartikan "antara lain" itu bukan membatasi, melainkan memberikan contoh. Persamaan kata "antara lain" yg saya temukan adalah "diantaranya", "seperti" dan "misalnya".

Salam,
Riyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar