Total Tayangan Halaman

Jumat, 15 Februari 2013

Kamis, 03 Januari 2013

[HRM-Club]: Tiba2 serikat ada di perusahaan tanpa Sepengetahuan Hrd dan management?

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: 2013/1/2
Subject: Re: Bls: [HRM-Club]: Tiba2 serikat ada di perusahaan tanpa Sepengetahuan Hrd dan management?
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>


Dear rekan iwak asin,

Menurut saya, MINIMAL yang perlu dibaca oleh perwakilan perusahaan adalah sbb: 
UUD 1945 Pasal 28 
UU 21/2000 ttg SP/SB:
1.     Pasal 5 ayat (1);
2.     Pasal 18;
3.     Pasal 23;
4.     Pasal 28;
5.     pasal 43 ayat (1)

UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat (1).

Dalam UU 21/2000 ttg SP/SB, TIDAK DIATUR KEWAJIBAN SP/SB untuk memberitahukan apalagi meminta IJIN TERLEBIH DAHULU kepada perusahaan SEBELUM mendapatkan nomor bukti pencatatan pembentukan SP/SB dari instasi ketenagakerjaan.

Pasal 23 UU 21/2000:
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruhyang TELAH MEMPUNYAI nomor bukti pencatatan HARUS MEMBERITAHUKAN secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya. 

Keharusan ini tidaklah berkorelasi dengan sah tidaknya pendirian SP/SB. Lhawong instansi pemerintah saja tidak mengatur soal sah tidaknya pembentukan SP/SB, kok level perusahaan berpikir sah atau tidak? 

Untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan, SP/SB HANYA perlu memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk DICATAT (baca: BUKAN disahkan) dengan melampirkan daftar nama anggota pembentuk, AD/ART dan susunan dan nama  pengurus (vide pasal 18 UU 21/2000).
Quoted “Billamana kalau ternyata serikat kami tidak memiliki AD dan ART ini?”, mengapa ada pertanyaan semacam ini kalau SP/SB sudah mempunyai nomor pencatatan dari instansi ketenagakerjaan?
Secara logika sederhana sudah memiliki AD/ART.

Kalau AD/ART tidak diberikan ke perusahaan, kan tidak menjadi keharusan SP/SB toh….
Soal perusahaan tidak setuju adanya SP/SB, biar saja lah....lhawong mungkin belum paham aturan.

Beberapa link yang (mungkin) menambah informasi ttg yang ditanakan.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 2, 2013, at 12:07 PM, Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com> wrote:


Dear rekan-rekan hrd yang dasyat

Terimakasih atas masukannya, kami dari team hrd, spv dan management tetap berpikiran positif

Omong omong kami juga ingin menanyakan pada dimana salah satu syarat mendirikan serikat
Adalah 
1. adanya salinan Anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga 
2. Surat registrasi ke disnaker
3. Surat informasi bahwa serikat mitra perusahaan
4. Struktur organisasi serikat

Point nomor 1 belum kami terima apakah tetap dianggap sah?
Apakah ada yang bisa bantu memberikan informasi tujuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini apa?
Billamana kalau ternyata serikat kami tidak memiliki AD dan ART ini?

Tks banyak

Hrd

On 2 Jan 2013, at 09:18, daegon_kim@yahoo.com wrote:

Jawaban Point 1
Ada beberapa faktor timbulnya hub industrial :
Yang pertama aturan main ketenagakerjaan sudah jelas diatur oleh UU No 13 tahun 2003 yang kedua Aturan main tentang pekerja UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Jadi jangan heran dan kaget,seharusnya Team HRD sudah tahu bahkan harus sudah menguasai dari awal tentang aturan main-nya.
Jadi pembentukan serikat pekerja sudah diatur oleh Konstitusi negara RI dan HR harus membantu dan menjaga keharmonisan agar hub industrial tetap terjaga demi kemajuan perusahaan.
Dan Point penting perusahaan pemerintah (BUMN) sudah membentuk dan mendirikan serikat pekerja.
Jawaban point 2
Lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat atau win-win solution antara kedua belah pihak.menurut saya jika aturan mainnya seperti PP telah meng-akomodir dan memuaskan semua pekerja,mungkin Serikat pekerja tidak diperlukan.yang jadi trend sekarang banyak serikat pekerja memanfaatkan moment ini untuk mencari muka atau mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.tapi klo kita tanya kepada seluruh pekerja mereka tidak berharap untuk menjadi anggota serikat pekerja.karena selain membuang waktu juga iuran anggota serikat pekerja juga sangat membebani bagi mereka.

Yang mau nambahin,monggo dilanjut
A.Rahman.SH.MM
pin:29E1ACDA
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com>
Date: Fri, 28 Dec 2012 14:29:51 +0700
Subject: [HRM-Club] Sembunyi2: Tiba2 serikat ada di perusahaan tanpa Sepengetahuan Hrd dan management?


Dear rekan Hrd yang dasyat

Ingin menanyakan hal tentang pembuatan serikat, dimana dari karyawan kami ada yang tiba2 memberikan surat dimana telah terbentuk serikat di pt kami tanpa sepengetahuan hrd, spv dept masing2 juga gak ada yang tau

Bisa dibilang dibuat secara sembunyi2
Pertanyaan :

1. Apakah ini dianggap sah?
2. Dari management tidak setuju dengan adanya serikat, karena kami sudah mengikuti ketentuan yang diberikan oleh pemerintah, bagaimana caranya agar karyawan paham tidak perlu ada serikat?

Sekedar info kami sudah membuat forum conseling dan sharing Di tempat kami

Mohon bantuan sharingnya

Best regard

Hrd
__._,_.___
Reply via web postReply to senderReply to groupStart a New TopicMessages in this topic(8)
RECENT ACTIVITY:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

[HRM-Club] Karyawati sebagai penanggung JPK?

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: 2013/1/4
Subject: Re: [HRM-Club] JPK
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>


Hadeew....kok terbalik dgn apa yg saya alami, belum pernah saya berada di perusahaan yang melakukan diskrimasi seperti pengalaman Pak Sulbi.
Salah kaprah dong?

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Dec 28, 2012, at 1:37 PM, sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com> wrote:
 

iya pak Barkah......

di semua perusahaan saya yang pernah saya singgahi dan perusahaan lain yang pernah saya survey, mostly untuk karyawan. perempuan selalu dianggap single ( untuk jamsostek ) alias tidak menanggung keluarganya, alasannya : karena suami pasti tidak ada yang nganggur dan anak2 menjadi tanggungan suami.

baru sekarang ini di tempat kerj. saya yang baru, baru ada istri menanggung jpk seluruh keluarga.

Thank you

Sulbi

--- On Sat, 22/12/12, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] JPK
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Saturday, 22 December, 2012, 5:45 PM

 
Dear Pak Sulbi,

Kok "tergantung kebijakan perusahaan, apakah mau menanggung JPK seluruh anggota kary. perempuan"...?.

Bukankan dalam UU ttg Jamsostek dan peraturan pelaksananya sudah terang benderang menyatakan kurleb-nya adalah coverage JPK adalah "SUAMI/istri dan 3 anak"?

Kalau urusan PPh 21, karyawati memang dianggap sebagai lajang.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Date: Fri, 21 Dec 2012 00:30:52 -0800 (PST)
Subject: Re: [HRM-Club] JPK

 

1. tergantung kebijakan perusahaan, apakah mau menanggung jpk seluruh anggota kary. perempuan.

2. jika suami istri kerj di 1 perusahaan, maka anak2nya menjadi tanggungan suami

Thank you

Sulbi

--- On Thu, 20/12/12, Iwan R. Kusnardi <frans67kus@yahoo.com> wrote:

From: Iwan R. Kusnardi <frans67kus@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] JPK
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>, "konsultasi-hr@yahoogroups.com" <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 20 December, 2012, 9:58 AM

 


Dear all,

Mohon informasinya mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di perusahaan:

1. Apakah keluarga dari karyawati juga wajib mendapat hak atas JPK? Bila ya, apa dasar peraturannya?
2. Bila jawaban no. 1 ya, bagaimana bila ada suami dan istri yang bekerja di 1 perusahaan, bagaiman perlakuan JPKnya? 

Terima kasih sebelumnya.
 
Best Regards,

Iwan R. Kusnardi

__._,_.___
Reply via web postReply to senderReply to groupStart a New TopicMessages in this topic(5)
RECENT ACTIVITY: 
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

[HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: 2013/1/4
Subject: Re: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>


Pekerja yang dimaksudkan Pak Sulbi, demi hukum sudah menjadi PKWTT tuh...

Salam,

Barkah

Sent from my iPad

On Dec 28, 2012, at 1:31 PM, sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com> wrote:


Ibu Ivah, terima kasih pendahuluannya......

sebenarnya karyawan di perusahaan saya ini adalah karyawan yang digaji harian ( berdasarkan kehadiran )....dalam 1 bulan bekerja 25 hari/bulan, mereka tidak pernah ada surat kontrak secara tertulis sejak awal dan gaji hanya disampaikan secara lisan saat awal mulai kerja, sedangkan kary. harian tersebut sudah bekerja rata-rata 16 tahun.

jadi karyawan harian ini punya jam kerja dan schedule sama seperti karyawan kontrak lainnya, cuma statusnya beda : kary. harian dan karyawan kontrak.

bagaimana ?
1. apakah diperbolehkan memberlakukan cara seperti ini? intinya mereka jadi kary. harian seumur hidup dan tidak mendapat tunjangan2 lain seperti yang didapat kary. kontrak ( spt. uang makan, jabatan, THR, dll )

mohon sarannya


Thank you

Sulbi

--- On Thu, 27/12/12, DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com> wrote:

From: DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Thursday, 27 December, 2012, 3:36 PM


Dear rekan sulbi,

Mhn izin ikut komen..

Sepemahaman sy, "pekerja harian" itu mengacu pada bagaimana cara membayar upah pekerja (harian, mingguan, 2 mingguan atau bulanan)

Sedangkan dalam hubungan kerja, tidak dikenal "pekerja harian", melainkan hub-ker PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen).

So..? Kita diskusikan yg mana? "Cara membayar upahnya" atau "hubungan kerjanya"..?

Kalau pekerja tsb adalah pekerja harian (lepas) seperti yg umum difahami, maka upahnya akan dibayar setiap hari (atau setiap minggu) sesuai dgn jumlah hari kehadirannya (tanpa slip upah), yg penting dlm satu bulan tdk lebih dr 20 hari kerja..untuk pekerja semacam ini tdk diperlukan surat perjanjian (kontrak)..imho

Monggo diskusinya dilanjutkeun..

*ga tahu bagaimana kira2 putusannya kalau hal (praktek) ini di bawa ke MK..
Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Date: Fri, 21 Dec 2012 01:22:19 -0800 (PST)
Subject: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian



Dear para senior...mohon bantuannya

apakah ada peraturan yang jelas mengatur tentang KARYAWAN  HARIAN/DAILY WORKER ?
1. untuk daily worker, apa bisa dibuatkan semacam kontrak atau perjanjian tertulis bahwa mereka bekerja jadi kary.harian selama 3 bulan misalnya ?

2. apakah boleh jika kita mempekerjakan orang sebagai kary. harian untuk jangka waktu lama (lebih dari 3 bulan) ?

3.apakah dibenarkan jika kita mempekerjakan kary. harian tanpa adanya batas waktu tertentu ? artinya tidak ada perpanjangan kontrak tiap 3 bulan?

mohon bantuannya

Thank you

Sulbi

--- On Wed, 19/12/12, Yannie IDS wrote:

From: Yannie IDS
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon info Hitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak
To: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Received: Wednesday, 19 December, 2012, 1:16 PM



Dear wowok, 

maaf ni sepengetahuan saya karyawan dengan status kontrak apalagi berturut turut 4 tahun,, tidak dibenarkan, jika hal itu terjadi maka otomatis kana menjadi karywan permanen, jika permannen tentu pesangannanya sesuai dengan UU no 13 th 2003 atau di atur di  KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000, cek it out. CIIIW

Best Regards,
Yannie





Dari: Wowok JRC
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Dikirim: Rabu, 19 Desember 2012 7:56
Judul: [HRM-Club] Mohon info Hitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak


Dear HRM Club,

Apa ada yang punya Peraturan perhitungan pesangon untuk Karyawan Kontrak selama 4 tahun, Namun Kontraknya dilakukan Per tahun dengan besaran Gaji yang berbeda.
Kiranya barangkali rekan rekan ada referensi perhitungan dari depnaker nya.

Atas bantuannya Terima kasih

Salam

__._,_.___
Reply via web postReply to senderReply to groupStart a New TopicMessages in this topic(15)
RECENT ACTIVITY:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

[HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

From: Wahyu Hari Prihantono <why_hari@yahoo.com>
Date: 2013/1/3
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan (potong cuti jika akumulasi keterlambatan kelipatan 8 jam atau 7 jam).
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>


dear P' Barkah 

trima kasih atas sarannya 

wassallam
Wahyou



From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 28, 2012 1:41 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan (potong cuti jika akumulasi keterlambatan kelipatan 8 jam atau 7 jam).


cukup bijaksana.........

Thank you

Sulbi

--- On Wed, 26/12/12, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan (potong cuti jika akumulasi keterlambatan kelipatan 8 jam atau 7 jam).
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Wednesday, 26 December, 2012, 4:32 PM


Dear Pak Wahyoe,

Noted, Pak.
Karena sebelumnya tidak tersampaikan secara spesifik dan terukur (akumulasi keterlambatan) bahwa antara maksud Bapak tidak sinkron dengan tulisan Bapak sebelumnya yang tidak menuliskan kata "akumulasi", makanya saya menanggapi dgn mencontohkan yg spesifik dan terukur (contoh keterlambatan 30 menit) agar ada koreksi dari Bapak dan tidak menimbulkan beda penafsiran.

Sepanjang keterlambatan akumulasi kelipatan 8 jam (5-2) atau 7 jam (6-1) mengakibatkan pemotongan cuti tahunan (jika masih ada sisa cuti tahunan) atau pemotongan upah (jika tidak ada sisa cuti tahunan), menurut penafsiran saya, tidak melanggar UUK.

Monggo rekan lain.  
Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 25 Dec 2012 04:36:22 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan


Dear pak barkah .

Maksudnya akumulasi keterlambatan. Apakah ini bertentangan dg UU walaupun sudah diatur dlm PP atau PKB. Jika dilihat dr sisi perusahaan memang baik terutama dlm penegakan kedisplinan. Tp disisi karyawan sy pikir aga k merugikan ..

Wassalam
Wahyou
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Date: Tue, 18 Dec 2012 16:27:28 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan


Wah....kalau terlambat dipotong cuti, sekalian saja pulang lagi. Biar impas.

Apa berimbang jika terlambat 30 menit menghilangkan cuti sehari (8 jam kerja/hari atau 7 jam/hari)?

Anyway, setahu saya tidak ada ketentuan ttg yang ditanyakan Pak Wahyou.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Sat, 15 Dec 2012 07:33:43 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan


Dear all HRM

Apakah ada peraturan yg mengatur bahwa cuti bs berkurang dikarenakan keterlambatan dan kehadiran...karena ada perusahaan yg menerapkan hal ini sehingga ada hak yg dikurangi oleh system ini apakah ini merupakan pelanggaran ?

Mohon pencerahannya dan terima kasih

Wassallam
Wahyou
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: tiara rahma <tiararahma1977@yahoo.com>
Date: Wed, 12 Dec 2012 19:56:54 -0800 (PST)
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan


Sekedar sharing,

Di perusahaan kami hak cuti karyawan jatuh setelah 12 bulan bekerja, tapi jika karyawan mengundurkan diri sebelum jatuh hak cuti tahun kedua seperti kasus di atas memang di hitung 12 hari plus pro rate masa kerja tahun kedua. Hal ini hanya berlaku jika karyawan FC atau resign, kalo untuk yang aktif bekerja tetap haknya baru diberikan per 12 bulan kerja.

Senada dengan pak Riyan, kalo ada rekan2 yang punya dasar hukumnya bisa berbagi, karena untuk kasus ini saya hanya melanjutkan kebijakan yang telah ada sebelum saya bergabung disini.


Regards,

Rahma



From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, December 11, 2012 5:33 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan


Rekan,

Secara hukum (UU 13/2003) hanya berhak 12 hari, mungkin anda bisa menjelaskan dasar hukum yang 14 hari?

Salam,
Riyan


2012/12/11 andi setiawan <andi_hrd@ymail.com>


12 hari atau 14 hari? Bukankah jan-feb 2009 dia mendapatkan tambahan sebanyak 2 hari.
Salam
Andi

Sent from Yahoo! Mail on Android



From: tia_hd@yahoo.co.id <tia_hd@yahoo.co.id>;
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan 
Sent: Fri, Dec 7, 2012 1:20:34 PM 



12 hari pak
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Parlin <parlin@rekavisitama.net>
Date: Fri, 7 Dec 2012 08:21:42 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan


12 hari, pak.


Pada 6 Desember 2012 14:51, Alex Chandra <achandra@alilahotels.com> menulis:


Dear rekan HRM-Club,
Saya punya pertanyaan tentang Cuti Tahunan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak Cuti Tahunan (minimal 12 hari per tahun) timbul setelah Pekerja bekerja 12 bulan secara terus menerus.
Contoh: Bila Pekerja mulai bekerja 01 Jan 2008, maka hak Cuti Tahunan-nya akan timbul yaitu pada 01 Jan 2009.
Pertanyaannya adalah, bila Pekerja tsb resign per 1 Mar 2009, berapa hari-kah hak Cuti Tahunannya? 12 hari atau 2 hari (dihitung pro rata s/d tanggal resign)?
Mohon maaf bila pertanyaan sejenis pernah diajukan.
Thanks,
alex

http://labbahasa.co.id http://mesinantrian.net http://laboratoriumbahasa.co.id



Reply via web post                       Reply to sender                        Reply to group                        Start a New Topic           Messages in this topic (50)                       
RECENT ACTIVITY:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

[Konsultasi-HR] APAKAH PERGUB BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM?

From: hikmat k <hikmat.k@satnusa.com>
Date: 2013/1/3
Subject: [HRM-Club] RE: [Konsultasi-HR] APAKAH PERGUB BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM?
To: "Konsultasi-HR@yahoogroups.com" <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
Cc: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>, "hr-club@yahoogroups.com" <hr-club@yahoogroups.com>


 
Dear Pak Barkah,
Mantap sekali ulasannya, saya baru tahu bahwa Pergub memiliki kekuatan hukum yang mengikat juga.
Asal Gubernur tidak memanfaatkan kewenangan ini untuk kepentingan politik semata.



Subject: Re: [Konsultasi-HR] APAKAH PERGUB BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM?


Dear rekan Dh Komputer,

Mohon ijin urun menanggapi dari yang bukan senior ya…

Pertama,
Idealnya, kita semua mengetahui UU no. 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Perundang-undangan.
UU ini sebagai pengganti UU 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sekitar 8 tahun lalu), dimana Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota TELAH masuk dalam hierarki perUUan.
Dalam pasal 7 UU 12/2011:
1)    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.     Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat UU 12/2011:

1)    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

2)    Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG DIPERINTAHKAN oleh Peraturan Perundang-undangan yang LEBIH TINGGI atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kedua,
Dalam UU 13/2003 terkait pengupahan,

Pasal 90 UU 13/2003:

1)    Pengusaha DILARANG membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

2)    Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

3)    Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

NOTE:
Keputusan Menteri yang dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) UU 13/2003 adakah Kepmen 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Menakertrans RI.
Kepmen tersebut di atas sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) UU 13/2003.

Pasal 89 UU 13/2003:
1)    Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a.      upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
b.      upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

2)    Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

3)    Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) DITETAPKAN oleh Gubernur dengan MEMPERHATIKAN REKOMENDASI dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Ketiga,
Sanksi membayar upah dibawah upah minimum.

Pasal 185 UU 13/2003:
1)    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam …… Pasal 90 ayat (1)….., dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

TANGGAPAN:
1.     Apakah bisa dilakukan tindakan hukum bagi pengusaha yg tidak / belum melaksanakan pergub yang di maksud..? 
Tanggapan saya: Sepanjang tidak/belum mendapatkan persetujuan penangguhan pembayaran upah minimum yang dikeluarkan oleh Gubernur setempat, maka akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU 13/2003.

2.     Apakah pergub tersebut sudah bisa dijadikan landasan hukum yang kuat...?
Tanggapan saya: Sesuai UU 12/2011, Pergub sebagai perUUan dan Pergub terkait upah minimum adalah sebagai pelaksana UU 13/2003.

3.     Apa yg terjadi jika ada pengusaha yg mengatakan kepada para karyawannya bahwa pergub tidak sah dan tidak ada payung hukumnya hanya karena apindo tidak sepakat dengan pergub tersebut...? sehingga dengan dasar itu (pergub tidak ada payung hukumnya) pengusaha memberikan upah berdasarkan usulan bupati...?
Tanggapan saya: Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (3) UU 13/2003, usulan (rekomendasi) Bupati, JUSTRU TIDAK memiliki kekuatan hukum dibandingkan Ketetapan Pergub setempat.

4.     Apakah hal ini termasuk pembodohan / penipuan publik karena di katakan pergub tidak mempunyai dasar / payung hukum..?
Tanggapan saya: Menurut saya, YA, termasuk tindakan pembodohan publik dan sangat berpotensi terkena sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dan tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Semoga menjawab pertanyaannya. 
Monggo rekan lainnya menambahkan atau mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Dec 29, 2012, at 2:56 PM, Dh Komputer <dhkomp@gmail.com> wrote:


Mohon informasi... mencermati polemik UMK 2013 yg sedang terjadi saat ini, banyak pengusaha tidak mau / belum bersedia memenuhi keputusan gubernur yang sudah di tetapkan.  
1. Apakah bisa dilakukan tindakan hukum bagi pengusaha yg tidak / belum melaksanakan pergub yang di maksud..?  
2. Apakah pergub tersebut sudah bisa dijadikan landasan hukum yang kuat...?  
3. Apa yg terjadi jika ada pengusaha yg mengatakan kepada para karyawannya bahwa pergub tidak sah dan tidak ada payung hukumnya hanya karena apindo tidak sepakat dengan pergub tersebut...? sehingga dengan dasar itu (pergub tidak ada payung hukumnya) pengusaha memberikan upah berdasarkan usulan bupati...?  
4. Apakah hal ini termasuk pembodohan / penipuan publik karena di katakan pergub tidak mempunyai dasar / payung hukum..?

Mohon pendapat para senior sekalian...
Terima kasih.

[HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja

From: Arus Liar (Agus Yanto) <hrmanager_arusliar@yahoo.co.id>
Date: 2013/1/3
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>



 
Mantabh Pak barkah,
penjelasannya menurut hemat saya runtut dan jelas
terus bagi2 ilmunya pak barkah supaya kita semakin nambah melek aturan dan hukum

salam,
AY

Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 3 Januari 2013 12:49
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja

 
Dear Pak Alex,
 
Jika dalam PKB di tempat Bapak telah tercantum ketentuan yang kurleb-nya “bagi pekerja yang MENGUNDURKAN DIRI dengan masa kerja lebih dari 3 tahun (3 tahun atau lebih?) diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sementara dalam UU 13/2003 maupun dalam PUTUSAN MK Nomor 61/PUU-VIII/2010, menyatakan pekerja yang mengundurkan diri TIDAK BERHAK UPMK, maka ketentuan dalam PKB Pak Alex TELAH LEBIH BAIK dari ketentuan normatif.
 
Jika pemberian UPMK kepada pekerja yang mengundurkan diri yang telah tertuang dalam kesepakatan (PKB) akan dirubah, maka tentunya tergantung hasil kesepakatan dengan pihak SP/SB.
 
Majelis Hakim selaku "corong" UU dan kebetulan Majelis Hakim MK telah mengeluarkan PUTUSAN MK Nomor 61/PUU-VIII/2010:
 
Apakah akan bermasalah bila perusahaan menghapus ketentuan tsb, karena ketentuan itu ada di dalam PKB kami?
Tanggapan: Insya Allah tidak masalah, jika berhasil disepakati oleh para pihak untuk menghapus pemberian UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri dari PKB.
 
Di mata hukum, mana yang lebih tinggi ‘derajatnya’, PKB atau Surat Menteri Tenaga Kerja??
PKB adalah UU bagi para pembuatnya (vide pasal 1338 KUH Perdata), sedangkan Surat Menteri bukanlah merupakan bagian perUUan. 
Jadi, keduanya TIDAK BISA dibandingkan, karena PKB adalah bagian dari perUUan, sedangkan Surat Menteri yang Bapak maksudkan (No. B.600/MEN/SJ-Hk/VIII/2005) BUKAN bagian dari perUUan.
 
Saya tergelitik untuk mengetahui latar balakang di tempat Pak Alex sampai ada ketentuan dalam PKB, dimana pekerja yang mengundurkan diri diberikan UPMK, sekarang kok ingin ditarik dari PKB?
Apa dulu keliru memahaminya, sehingga pihak perusahaan "kecolongan" penafsiran atau bagaimana? Terima kasih.
 
Demikian dan salam,
Barkah

2012/12/14 Alex Chandra <achandra@alilahotels.com>
 
Dear rekan HRM Club,
 
Mohon pencerahan mengenai hak-hak yang diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Menurut surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.600/MEN/SJ-Hk/VIII/2005 tentang Uang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, disebutkan bahwa Pekerja yang resign tidak berhak atas Uang Pesangon (pasal 156 ayat 2) dan uang Penghargaan Masa Kerja (pasal 156 ayat 3 UU No.13 Thn 2003).
Selama ini yang diterapkan di perusahaan kami, Pekerja dgn status Karyawan Tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, akan diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak sebesar 15% bila mengundurkan diri. Kalau mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut di atas, apakah akan bermasalah bila perusahaan menghapus ketentuan tsb, karena ketentuan itu ada di dalam PKB kami. Di mata hukum, mana yang lebih tinggi ‘derajatnya’, PKB atau Surat Menteri Tenaga Kerja??
Maaf bila pertanyaan serupa pernah diajukan. Thanks sebelumnya rekan-rekan… J
 
Cheers,
Alex