From: dRoe <ruru.pangestu@armindocp.co.id>
Date: 2012/6/14
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Perkara PHI (Penolakan MUTASI)
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: 2012/6/14
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Perkara PHI (Penolakan MUTASI)
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Pak Barkah,
Terima kasih sharing di 'PHI'nya,
Reportase yg mengalahkan ketertarikan saya mengikuti berita Euro :D...
Selamat pagi teman semua :)
Pagi yang cerah..
Semoga penuh barokah tuk kita semuam.
Salam,
Ruru Pangestu
Terima kasih sharing di 'PHI'nya,
Reportase yg mengalahkan ketertarikan saya mengikuti berita Euro :D...
Selamat pagi teman semua :)
Pagi yang cerah..
Semoga penuh barokah tuk kita semuam.
Salam,
Ruru Pangestu
Sent from my Hearth®
powered by Allah SWT
powered by Allah SWT
From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Wed, 13 Jun 2012 19:06:33 +0700
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Perkara PHI (Penolakan
MUTASI)
Dear All,
Sengaja saya search thread lama tentang penolakan
pekerja karena di-MUTASI.
Tadi siang (tgl. 13 Juni 2012) saya
"nongkrong" di PHI Jakarta Jl. MT. Haryono Kav 52-54.
Saat itu di Ruang Sidang I sekitar jam 15:00 digelar
isidang membacakan PHI atas gugatan Pekerja kepada Perusahaan (Tergugat).
Pengugat yang bertugas sebagai Satpam yang kebetulan
mereka (sekitar 7 orang) adalah pengurus SP. Adapun yang diperselisihkan adalah
perselisihan hak (upah).
Pokok perkaranya bagi penggugat pada pasal 88 (upah)
dan (secara samar kalau tidak salah dengar) pasal 52 ayat (3) UU 13/2003.
Singkat cerita, para pengurus SP melakukan mogok kerja
sekitar tahun 2010 (?) (akhirnya dinyatakan oleh Majelis Hakim PHI) SAH dengan
P-1 s/d P-8 (kalau tidak salah dengar), namun pasca mogok kerja, perusahaan
memutasikan para pengurus SP (sekitar 7 pekerja) dengan dalih kebutuhan
operasional. Namun, para pengurus SP tidak berkenan dimutasi dengan dalih
perusahaan "melanggar" ketentuan pasal 144 (khususnya) huruf b
sbb:
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
- mengganti
pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau
- memberikan
sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok
kerja
Sementara karena para pekerja yang dimutasi tidak
berkenan dan tidak mengikuti perintah perusahaan, maka perusahaan menggunakan
pasal 168 sebagai dalih pekerja mangkir dan dikategorikan mengundurkan diri.
Singkat cerita, Putusan Majelis Hakim mengadili
"mengabulkan" gugatan Pengugat dan dikarenakan Majelis Hakim menilai
hubungan kerja tidak mungkin dilanjutkan lagi, maka Majelis mengambil keputusan
PHK dengan membebankam "kompensasi" berupa 2 x ketentuan pasal 156
ayat (2), UPMK, UPH dan uang proses kepada Terguat (perusahaan) termasuk biaya
perkara dibebankan kepada Tergugat, dikarenakan perkaranya melebihi 150 juta.
Saya kehilangan moment atas sikap dari para pihak
(Penggugat maupun Tergugat) ketika Majelis menyampaikan kepada para pihak untuk
menerima Putusan PHI atau akan banding ke MA, dikarenakan cukup gaduhnya
ruangan sidang akibat teriakan para supporter Penggugat pasca palu diketok oleh
Ketua Majelis Hakim.
Demikian sekilas info. Semoga sharing ini bermanfaat sebagai
keseimbangan kasus yang mirip (tidak sama persis).
Dan mohon MAAF....apabila ada beberapa info yang
kurang akurat dikarenakan kurang jelasnya suara dari para Majelis Hakim yang
berada di depan sementara saya duduk dikursi belakang yang agak terganggu
dengan masuknya 2 anak kecil yang sempet-sempetnya main game dengan Bapaknya
yang NAMPAKNYA selaku supporter Penggugat.
Salam,
Barkah
2011/9/30 <suryanto.sinurat@gmail.com>
Ada pak, kebetulan saya pernah membuat buku tentang
praktek perselisihan mutasi di PHI. Kalau Bapak berminat, bisa hubungi Pak Yudi
di yustinus@employment-inst.org.
Best regards,
Sinurat
Best regards,
Sinurat
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: antonp <antonp.dongan@gmail.com>
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Fri, 30 Sep 2011 09:14:25 +0430
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Cc: Sultan<sultanshah.8820@yahoo.com>
Subject: [Konsultasi-HR] Perkara PHI
mohon sharing dari rekan-rekan semua,
Adakah diantara rekan rekan yang pernah menang perkara di PHI, dalam kasus pekerja di PHK karena alasan menolak Mutasi dan tanpa pemberian uang pesangon.
didalam peraturan perusahaan kami yang sudah disahkan oleh Depnaker, bahwa jika pekerja tidak melaksanakan perintah mutasi dalam 5 hari , maka ybs dapat di pHK tanpa pesangon.
mohon sharingnya
Anton
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar