Total Tayangan Halaman

Sabtu, 08 Desember 2012

[Konsultasi-HR] Perkara PHI (Penolakan MUTASI)


From: dRoe <ruru.pangestu@armindocp.co.id>
Date: 2012/6/14
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Perkara PHI (Penolakan MUTASI)
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com 

Pak Barkah,
Terima kasih sharing di 'PHI'nya,
Reportase yg mengalahkan ketertarikan saya mengikuti berita Euro :D...

Selamat pagi teman semua :)
Pagi yang cerah..
Semoga penuh barokah tuk kita semuam.

Salam,
Ruru Pangestu
Sent from my Hearth®
powered by Allah SWT

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Date: Wed, 13 Jun 2012 19:06:33 +0700
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Perkara PHI (Penolakan MUTASI)

Dear All,

Sengaja saya search thread lama tentang penolakan pekerja karena di-MUTASI.

Tadi siang (tgl. 13 Juni 2012) saya "nongkrong" di PHI Jakarta Jl. MT. Haryono Kav 52-54.
Saat itu di Ruang Sidang I sekitar jam 15:00 digelar isidang membacakan PHI atas gugatan Pekerja kepada Perusahaan (Tergugat).
Pengugat yang bertugas sebagai Satpam yang kebetulan mereka (sekitar 7 orang) adalah pengurus SP. Adapun yang diperselisihkan adalah perselisihan hak (upah).

Pokok perkaranya bagi penggugat pada pasal 88 (upah) dan (secara samar kalau tidak salah dengar) pasal 52 ayat (3) UU 13/2003.

Singkat cerita, para pengurus SP melakukan mogok kerja sekitar tahun 2010 (?) (akhirnya dinyatakan oleh Majelis Hakim PHI) SAH dengan P-1 s/d P-8 (kalau tidak salah dengar), namun pasca mogok kerja, perusahaan memutasikan para pengurus SP (sekitar 7 pekerja) dengan dalih kebutuhan operasional. Namun, para pengurus SP tidak berkenan dimutasi dengan dalih perusahaan "melanggar" ketentuan pasal  144 (khususnya) huruf b sbb:
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:

  1. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja 

Sementara karena para pekerja yang dimutasi tidak berkenan dan tidak mengikuti perintah perusahaan, maka perusahaan menggunakan pasal 168 sebagai dalih pekerja mangkir dan dikategorikan mengundurkan diri.

Singkat cerita, Putusan Majelis Hakim mengadili "mengabulkan" gugatan Pengugat dan dikarenakan Majelis Hakim menilai hubungan kerja tidak mungkin dilanjutkan lagi, maka Majelis mengambil keputusan PHK dengan membebankam "kompensasi" berupa 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2), UPMK, UPH dan uang proses kepada Terguat (perusahaan) termasuk biaya perkara dibebankan kepada Tergugat, dikarenakan perkaranya melebihi 150 juta.

Saya kehilangan moment atas sikap dari para pihak (Penggugat maupun Tergugat) ketika Majelis menyampaikan kepada para pihak untuk menerima Putusan PHI atau akan banding ke MA, dikarenakan cukup gaduhnya ruangan sidang akibat teriakan para supporter Penggugat pasca palu diketok oleh Ketua Majelis Hakim.

Demikian sekilas info. Semoga sharing ini bermanfaat sebagai keseimbangan kasus yang mirip (tidak sama persis).
Dan mohon MAAF....apabila ada beberapa info yang kurang akurat dikarenakan kurang jelasnya suara dari para Majelis Hakim yang berada di depan sementara saya duduk dikursi belakang yang agak terganggu dengan masuknya 2 anak kecil yang sempet-sempetnya main game dengan Bapaknya yang NAMPAKNYA selaku supporter Penggugat.

Salam,
Barkah


Ada pak, kebetulan saya pernah membuat buku tentang praktek perselisihan mutasi di PHI. Kalau Bapak berminat, bisa hubungi Pak Yudi di yustinus@employment-inst.org.

Best regards,

Sinurat
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: antonp <antonp.dongan@gmail.com>
Date: Fri, 30 Sep 2011 09:14:25 +0430
Subject: [Konsultasi-HR] Perkara PHI

mohon sharing dari rekan-rekan semua,

Adakah diantara rekan rekan yang pernah menang perkara di PHI, dalam kasus pekerja di PHK karena alasan menolak Mutasi dan tanpa pemberian uang pesangon.
didalam peraturan perusahaan kami yang sudah disahkan oleh Depnaker, bahwa jika pekerja tidak melaksanakan perintah mutasi dalam 5 hari , maka ybs dapat di pHK tanpa pesangon.

mohon sharingnya
Anton 





__._,_.___


Tidak ada komentar:

Posting Komentar