Total Tayangan Halaman

Senin, 12 November 2012

Komponen UMP/UMK/UMPS/UMSK


Barkah 
Nov 7 (5 days ago)
to HRM-Club, bcc: me
Dear Pak DC, 

Ya, Pak.
Permen 13/2012 ttg Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

Terima kasih tambahannya.

Salam,
Barkah


2012/11/2 DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com>
 
Yang dimaksud om SBarkah Permen No 13 / 2012..?

*duuhhh abis perundingan penetapan KHL dan usulan UMK 2013 selama 3 hari..sungguh menegangkan dan melelahkan. Minggu dpn bakal berlanjut ke perundingan usulan UMSK 2013
Black Ivah by ZackBerry®Dakota

Date: Fri, 2 Nov 2012 04:50:49 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 
Dear all,

Kalau kita berkenan merujuk pada Permen 01/1999 dan Kepmen  226/2000, akan ditemukan bahwa UMK = upah pokok + tunjangan tetap.

Saya memahaminya bahwa upah pokok + tunjangan tetap adalah komponen upah tetap.
Dengan kata lain, UMK = komponen upah tetap, dimana TIDAK SELALU ada tunjangan tetap.
Bagaimana kalau tidak ada tunjangan tetap? Maka UMK = upah pokok.

Soal dalam komponen upah disetiap perusahaan terdiri dari Upah pokok + TT + TTT atau upah pokok + TTT, maka yg dilihat adalah komponen upah tetapnya.

Tambahan:
UMP/UMK/UMSP/UMSK hanya berlaku bagi pekerja dgn masa kerja KURANG dari 1 tahun DAN lajang.
(Baca juga Kepmen ttg KHL).

Demikian dan semoga bermanfaat.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "iskandar" <iskandar.naseh@yahoo.co.id>
Date: Thu, 1 Nov 2012 06:25:48 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 
Salam
kami mendifinisikan UMK itu sebagai upah pokok. Adapun pemberian tujangan baik itu transportasi,Jabatan ataupun makan, dll itu ada diluar upah pokok.

Semoga bermanfaat
Iskandar
Powered by BlackBerry®

From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Date: Thu, 1 Nov 2012 12:09:11 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Dear Rekan-Rekan.

Mohon masukan untuk UPAH MINIMUM KOTA, apakah boleh Upah Tidak Tetap masuk didalam 3 katagoryUMK

contoh : UMK 1.400.000
 
1. Upah Pokok  Rp. 1050.000,-
2. Upah Tetap  Rp.   175.000,-
3. Upah Tidak Tetap (7000x25)   Rp.   175.000

Mohon masukan untuk referensi conton penamaan lain (Katagory) Upah tetap :
seperti :
1. Tunjangan Jabatan
2. Tunjangan Perumahan..

atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
  
 
Best Regards,
Yannie

2 komentar:

  1. terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat tentang pengertian umk dan komponen-komponennya. Dengar-dengar sekarang ini untuk pembaruan upah minimum akan dilakukan setiap 5 tahun sekali, apa benar begitu? trims atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semangat pagi dan terima kasih sudah berkenan mampir.

      Pada prinsipnya, diskusi dalam milist di atas sudah ada yang TIDAK VALID lagi.

      Upah Minimum (UM) baik untuk Provinsi (UMP) maupun untuk Kabupaten/Kotamadya (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 (PP 78/2015) TETAP SETIAP 1 (satu) tahun akan berubah SESUAI perubahan KENAIKAN INFLASI dan PDB tahun berjalan sebagai dasar perhitungan formula yang sudah BAKU dalam PP 78/2015.

      Yang dilakukan perubahan SETIAP 5 (lima) tahun sekali adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang secara "sejarah" memang TIDAK SETIAP 1 (tahun) tahun sekali yang diawali oleh Kepmenakertrans No. 17 tahun 2005 dan Permenaker No. 13 tahun 2012 (selang waktunya 7 tahun).
      So....dalam PP 78/2015 sudah dinyatakan KHL akan DITINJAU LAGI SETIAP 5 (lima) tahun sekali, menampakkan LEBIH CEPAT/BAIK, bagi pekerja seperti saya juga.

      Jika berkenan klik link di bawah, sedikit pandangan saya terhadap concern rekan-rekan pekerja terkait PP 78/2015.
      https://www.linkedin.com/pulse/article/ini-alasan-ribuan-buruh-sukoharjo-tolak-pp-782015-tentang-barkah/edit

      Sekali lagi terima kasih.

      Salam,
      Barkah

      Hapus