Dear rekans,
Sedikit menambahkan pada point 1, bahwa jika PKWT-nya untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau yang berhubungan dengan produk baru, maka PKWT ini tidak dapat dilakukan pembaharuan (vide Kepmen 100/2004).
Sedangkan, jika sifat dan jenis pekerjaannya adalah sekali selesai atau bersifat sementara yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun dapat diperbaharui sebagaimana disampaikan Pak Zacky Abdullah.
Barkah
Sent from my iPad
Rekan Sandi R,
Sekedar tambahan untuk point 1...sepemahaman sy, selain bisa diperpanjang 1x, PKWT juga msh bisa dilakukan pembaruan 1x maks 2 thn. Jadi total maks 5 thn. (Vide UUK 13/2013)
Black Ivah by ZackBerry®Dakota
From: Sandi Ruswendi <sandi.ruswendi@yahoo.com>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Thu, 15 Nov 2012 21:49:34 +0800 (SGT)ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Mohon Masukan
Urun rembug1. PKWT paling lama bisa laksanakan selama 2 tahun, dan dpt diperpanjang selama 1 tahun ( total = 3 tahun/maks.), lebih dari 3 tahun maka statusnya otomatis berubah menjadi PKWTT/tetap/permanen.2. Tidak dibenarkan ada nya penjaminan (baik dlm bentuk barang maupun uang) sbg syarat kerja.3. Jam kerja normatif adalah 7-8 jam perhari, kelebihan jam kerja dari jam kerja normatif harus dibayar dengan perhitungan upah lembur, atau diberikan upah dengan sistem lain (fixed overtime time).Semoga bermanfaatSandi
Dari: Atika Sari <atika_sari9184@yahoo.com>
Kepada: "Diskusi-HRD@yahoogroups.com" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 14 November 2012 10:42
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Mohon Masukandear pak Marthin,
wahh temanku juga ada pak yg seperti itu,jadi kontrak kerja 1 thn,tahan ijazah,kalau resign
dan mau mendapatkan kembali ijazahnya, dia harus menebus sebesar gajinya...makanya
teman aku jadi takut resign pak sampai sekarang, Mohon pencerahan juga yah rekan2 HRD
baik atau tidaknya sistem kerja seperti ini,Thx.
Regards,
Atika
Dari: Marthin H Panggabean <marthin.panggabean@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 13 November 2012 19:26
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon MasukanTidak sesuai regulasi.
From: agung setianto <magungsetianto@yahoo.com>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 12 Nov 2012 12:33:52 +0800 (SGT)ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: [Diskusi HRD Forum] Mohon MasukanDear AllMohon masukannya untuk situasi ini,Saya memiliki teman yang bekerja sebagai staff finance di sebuah Rumah Sakit swasta di Jakarta Utara, Hari ini dia harus menandatangani perpanjangan kontrak untuk yang ke 2, yang menjadi pertanyaan saya, apakah dibenarkan untuk hal berikut ini:1.Perusahaan melakukan sistem kontrak untuk posisi ini hingga 5 tahun, baru akan diangkat jadi pegawai tetap.2.Perusahaan menahan Ijazah teman saya sebagai jaminan, dimana kalau teman saya keluar, teman saya harus mengganti uang yang selama ini dia terima sebagai gaji, selama ia bekerja di tempat tersebut, misal, dia kerja berjalan 5 bulan,tiba-tiba dia harus resign, maka dia harus mengganti 5x1,5 jt.3.Temen saya tersebut dipaksa (secara tidak langsung) harus bekerja dari jam 8 pagi hingga jam 9 malam tanpa ada lemburan.Mohon masukan dari rekan-rekan sekalian untuk situasi diatas, terimakasih sebelumnya.Agung.Trainer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar