Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 November 2012

Pengertian Upah/gaji kotor, upah/gaji gross, upah/gaji bruto, upah/gaji bersih, upah/gaji netto dan take home pay


jasmine rose jasmineinrose@yahoo.com
Nov 9 (2 days ago)
to Diskusi-HRD
Images are not displayed. Display images below - Always display images from jasmineinrose@yahoo.com
   
Translate message
Turn off for: Indonesian
 

terima kasih pak barkah atas masukannya. jelas sekali.
 
salam
jennie

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 7, 2012 9:22 AM

Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] gaji bersih dan take home pay
 
Dear Ibu Jasmine,

Mohon ijin urun rembug ya....

 Idealnya, sebelum tahap negosiasi, pihak perusahaan sudah MEMAHAMI istilah sbb:
  1. Upah/gaji kotor, upah/gaji gross, upah/gaji bruto, upah/gaji bersih, upah/gaji netto dan take home pay. 
  2. Upah/gaji kotor (dikenal juga dengan upah/gaji gross atau upah/gaji bruto) adalah jumlah uang TOTAL (komponen upah pokok dan/atau tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, upah kerja lembur, bonus, pendapatan lainnya (jika ada) SEBELUM PEMOTONGAN/pengurangan apa pun (potongan pajak penghasilan, iuran uang pensiun, iuran Jamsostek dan potongan lainnya yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja) yang DIKELUARKAN/dibayarkan oleh pihak perusahaan KEPADA pekerja.
  3. Upah/gaji bersih (dikenal juga dengan upah/gaji netto atau take home pay) adalah jumlah uang total yang DITERIMA oleh pekerja SETELAH PEMOTONGAN/pengurangan apa pun (potongan pajak penghasilan, iuran uang pensiun, iuran Jamsostek dan potongan lainnya yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja) yang DITERIMA OLEH pekerja.
 
Sehingga upah/gaji akan dilihat dari 2 (dua) sisi yg berbeda, yakni dari sisi perusahaan maupun sisi pekerja.
Perusahaan MENGELUARKAN berapa biaya/BULAN UNTUK pekerjanya, sedangkan pekerja MENERIMA berapa duit sebagai take home pay/BULAN 
DARI perusahaan.
 
Menanggapi pertanyaan Ibu Jasmine sbb:
  1. Bila seorang pekerja pada saat negosiasi meminta upah/gaji Rp. 5 juta netto, maka pekerja meminta take home pay sejumlah Rp. 5 juta per satuan waktu yang telah disepakati (mingguan/2 mingguan/bulanan). 
  2. Dalam hal PPh 21 dan TELAH disepakati oleh para pihak bahwa pekerja menerima take home pay Rp. 5 juta/bulan, maka TIDAK SELALU dimaknai sebagai perusahaan MENANGGUNG  PPh 21 dan upah/gaji pekerja tidak dipotong PPh 21. Mengapa demikian? Karena bisa saja perusahaan memberikan TUNJANGAN PAJAK (PPh 21) sebesar PPh Pasal 21 TERUTANG. Dengan kata lain, perusahaan MENAMBAH PENGHASILAN pekerja sebesar PPh 21 TERUTANG, dan PPh Pasal 21 DIPOTONG dari tambahan penghasilan tersebut yang besarnya sama dengan PPh Pasal 21 TERUTANG, sehingga take home pay pekerja akan 5 juta rupiah/bulan.
  3.  Dalam hal iuran pekerja untuk uang pesangon dan Jamsostek, dimana TELAH disepakati oleh para pihak bahwa pekerja AKAN menerima take home pay Rp. 5 juta/bulan, maka seyogyanya saat negosiasi sudah dapat dihitung berapa besaran iuran uang pensiun/pesangon maupun iuran Jamsostek dari kontribusi pekerja, sehingga didapat angka 5 juta/bulan sebagai angka yang SUDAH melalui pemotongan kedua iuran dimaksud (uang pensiun/pesangon maupun iuran Jamsostek dari kontribusi pekerja).Dengan kata lain, perusahaan akan MENGELUARKAN biaya LEBIH DARI 5 juta rupiah/bulan, sementara dari sisi pekerja MENERIMA 5 juta rupiah/bulan.
  4. Dalam hal PPh 21, iuran pekerja untuk uang pesangon dan iuran Jamsostek TELAH disepakati oleh para pihak bahwa pekerja AKAN menerima take home pay 5 juta rupiah/bulan, maka sebagaimana tanggapan nomor 2 dan 3 diatas akan dijumlahkan/dikombinasikan, sehingga akan didapat take home pay pekerja sejumlah 5 juta rupiah/bulan.
 
Perlu diperhatikan apabila negosiasinya kurang komprehensif sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Jasmine yang HANYA menyampaikan PPh 21, iuran Jamsostek dan iuran Astek, maka akan SANGAT berpotensi terjandinya dispute pada take home pay pekerja, jika AKAN muncul pendapatan yang bersifat VARIABLE seperti tunjangan tidak tetap (yang tergantung dari KEHADIRAN), upah kerja lembur, bonus, THR dll, maupun adanya benefit dan/atau fasilitas semacam yang akan berujung pada take home pay/BULAN yang TIDAK dinyatakan sebagai MINIMUM take home pay/BULAN saat negosiasi.
 
Berikut LINK untuk lebih menjawab pertanyaan Ibu Jasmine.
 
Demikian tanggapan saya dan monggo rekan lain menambahkan dan/atau mengkoreksinya.
 
Salam,
Barkah
 
 
2012/11/6 jasmine rose <jasmineinrose@yahoo.com>
 
mohon pencerahan mengenai pengertian gaji bersih dan take home pay.
 
bila seorarng karyawan pada saat negosiasi meminta gaji Rp. 5 juta net. artinya perusahaan menanggung pph 21 dan gaji karyawan tidak dipotong pph 21.  apakah pengertian saya ini benar ?
 
lalu bila karyawan tersebut kita daftarkan sebagai peserta jamsostek, maka karyawan menanggung 2% dari gaji untuk iuran jamsostek per bulannya.
jadi gaji bersih 5 juta dipotong astek 2% sehingga take home paynya adalah Rp. 4.900.000,-.  apakah pengertian saya ini benar ?
 
bila karyawan tersebut setelah menerima gaji lalu berkeberatan dengan potongan astek 2% ini dengan alasan bahwa saat negosiasi dia minta gaji bersih, bisakah seorang karyawan tidak bersedia dipotong astek 2% dan meminta perusahaan yang membayarkan potongan 2% tsb di luar gaji ?  
 
apakah arti gaji bersih berarti bersih dari pajak dan bersih pula dari potongan astek ?
 
terima kasih,
jasmine rose

13 komentar:

  1. mohon pencerahanya; saya mau bertanya buat pengkali jamsostek itu gaji bersih(net)atau gaji kotor(bruto)contohnya seperti jk 3% itu dikalikan gaji bersih atau kotor untuk dapat hasil iuranya?

    terimaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengali iuran JAMSOSTEK didasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap (jika ada).
      Terima kasih.

      Salam,
      Barkah

      Hapus
  2. mau tanya nih anakku kan mau kuliah syarat administrasinya suruh lampirkan slip gaji bruto ortu kalau dilihat hanya gaji brutonya kan nanti biaya semesterannya jadi tinggi ya
    padahal potongan gajinya khan banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohan MAAF...saya baru nengokin lapak ini dan overlooked ddari pop up notifikasinya.

      Sependek yang saya pahami, gaji bruto (baca: gross) sudah pasti akan lebih banyak dari gaji netto (take home pay) setelah ada pemotongan wajib dari pemerintah seperti 25 dari upah bulanan (Jaminan Hari Tua/JHT) dan PPh21 (apabila ada).

      Belum tentu pihak kampus mengarah seperti yang Ibu ND Kyumin "kuatir"-kan.

      Semoga menjawab pertanyaan Ibu.

      Terima kasih telah berkunjung di lapak ini.

      Salam,
      Barkah

      Hapus
  3. Balasan
    1. MAAF...baru nengokin lapak ini.

      Upah adalah apa yang tertera dalam pasal 1 Ketentuan Umum dalam UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan.

      Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

      Semoga menjawab pertanyaannya.
      Salam,
      Barkah

      Hapus
  4. umk surabaya 2015 sebesar 2.710.000, apakah itu nett atau bruto ? thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Pak Yusuf.

      Pertama,
      Terima kasih telah berkenan berkunjung di blog "Hubker".

      Upah Minimum yg terdiri dari upah pokok + Tunjangan Tetap (bila ada) adalah GROSS (yg dibayarkan perusahaan ke pekerjanya).
      Karena ada IURAN JHT yg ditanggung oleh pekerja sejumlah 2% dari upah sebulan, maka yg diterima oleh pekerja dan dibawa pulang (Take Homa Pay) KURANG DARI angka Upah Minimum karena ada POTONGAN iuran JHT.
      Belum lagi apabila ada potongan2 lainnya, sehingga apabila UMK 2015 di Surabaya = Rp. 2.710.000, maka bagi pekerja yg menerima UM, THP nya (netto-nya) kurang dari Rp. 2.710.000.

      Semoga menjawab pertanyaan Pak Yusuf.

      Terima kasih telah berkenan berkunjung di blog yg belum sempat saya rapikan.

      BTW, kita bisa kopdar di Surabaya saat saya pulkam tgl. 20 - 24 Mei 2015.

      Salam,
      Barkah

      Hapus
  5. Mas mw tanya nih klo sekiranya gaji di Offering letter itu 6jt Net,berarti belum termasuk lembur dll ya?

    BalasHapus
  6. IJIN BERTANYA., UMP tergolong Upah kotor atu bersih ?

    BalasHapus
  7. mas izin bertanya, salary 4,6jt All in itu maksudnya apa yaa mas?apakah sudah termasuk lemburan, dll...
    terimakasih

    BalasHapus
  8. Mohon pencerahan..kalau penghasilan kita 3.500.000/bulan..apakah kita dikenakan pph..
    Mohon bantuannya...terima kasih

    BalasHapus
  9. Mohon di rincikan lagi yg di maksud gaji gross netto apa y.

    BalasHapus