Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 November 2012

Penolakan Hasil Survey KHL Menggunakan Permenakertrans No. 13 th 2012: BOLA PANAS Di Gubenur, Bupati, Walikota



Nov 8 (3 days ago)
to HRM-Club
Dear Pak Rudy,

Paling tidak "bola panas" atau mekanisme UMP/UMSP/UMK/UMSK TELAH berada di Gubernur (Pemerintah) sejak tgl. 26 Agustus 2005 (sejak berlakunya Permen 17/2005 ttg Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

Jadi dalam Permen 13/2012 yang mencabut Permen 17/2005 TIDAK ADA perubahan posisi "bola panas".
Dengan kata lain, sejak thn 2005 SUDAH tidak "jelas" aturan mainnya, sehingga menurut saya, KURANG tepat jika kita baru menyatakan " SEMAKIN tidak jelas aturan mainnya" setelah adanya Permen 13/2012 sebagaimana pernyataan Bapak. CMIIW.

Demikian dan semoga berkenan.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "rudy" <rudy_a@adiprima.com>
Date: Thu, 8 Nov 2012 08:36:29 +0700
Subject: RE: [HRM-Club] Penolakan Hasil Survey KHL Menggunakan Permenakertrans No. 13 th 2012: BOLA PANAS Di Gubenur, Bupati, Walikota

 

Dear All,

Saya jadi tambah bingung mengikuti perkembangan mekanisme UMK ini. Serasa semakin tidak jelas aturan mainnya. Jika semua kembali kepada pemerintah, buat apa capek2 dan rame-rame di dewan pengupahan, survey dll, toh kalo kemudian ditetapkan lain oleh bupati/walikota, maupun gubernur punya otorita penuh untuk menetapkan sesuai atau tidak dengan usulan dewan pengupahan. So what?

Menurut hemat saya kita tidak perlu ikut berpolemik memikirkan ini, yang penting bagaimana strategi menyikapinya berapapun besar kenaikan UMK itu. Apa saja alternative strategi dalam menghadapinya khusus bagi perusahaan yang atas pertimbangan bisnis memiliki anggaran kenaikan salary dibawah ketetapan kenaikan UMK?

Salam,
Rudy


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.comOn Behalf Of Barkah
Sent: 07 Nopember 2012 14:23
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Penolakan Hasil Survey KHL Menggunakan Permenakertrans No. 13 th 2012: BOLA PANAS Di Gubenur, Bupati, Walikota


Dear rekans,

Mohon ijin berdiskusi ya...

Apabila kita merujuk pada Ketentuan Umum Pasal 1 Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 didapat sbb:

KETENTUAN UMUM Pasal 1.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

2. Dewan Pengupahan Provinsi adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat TRIPARTIT, dibentuk dan anggotanya diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka PENETAPAN upah minimum dan penerapan sistem pengupahan ditingkat provinsi serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat TRIPARTIT, dibentuk dan anggotanya diangkat oleh Bupati/Walikota yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka PENGUSULAN upah minimum dan penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Jika mencermati 5 (lima) sikap yang tercantum dalam surat KSPI terkait keinginan direvisi isi/ketentuan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, menurut saya, penolakan hasil survey KHL Dewan Pengupahan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan permintaan KSPI kepada Gubernur/Bupati/ Walikota dan Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/ Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 serta meminta kepada anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB khusus dari afiliasi KSPI untuk tidak menandatangani persetujuan hasil survey KHL berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 (walk out), saya kira bukanlah issue “besar” karena tugas Dewan Pengupahan HANYA memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Dengan kata lain, “bolanya” berada di Gubernur yang MENETAPKAN upah minimum dan/atau berada di Bupati/Walikota yang MENGUSULKAN upah minimum

Kalaupun hasil survey KHL Dewan Pengupahan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota SUDAH SESUAI dengan keinginan pihak SP/SB, sementara salah  tugas Dewan Pengupahan Provinsi HANYA memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka PENETAPAN upah minimum atau untuk level Kabupaten/Kotasalah  tugas Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota HANYA memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka PENGUSULAN upah minimum dan penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota, masih MEMUNGKINKAN Gubernur MENETAPKAN upah minimum dengan "mengabaikan" saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan.

Dengan kata lain, KUNCI-nya berada pada Gubernur instead of Dewan Pengupahan.

Demikian pendapat saya. Monggo dilanjut diskusinya.

Salam,
Barkah

2012/10/17 HRD MPI <hrd@ptmpi.com>

Dear,

Bagi yg belum sempat mempelajari Permenakertrans No 13 yg dimaksud. Thanks.

http://ayieks.files.wordpress.com/2012/08/no-13-tahun-2012-khl.pdf

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
Of Dewi Indrayani [HRM]
Sent: 17 Oktober 2012 5:30
To: hrm-club@yahoogroups.comkonsultasi-hr@yahoogroups.com


Subject: [HRM-Club] Surat Edaran Tentang Penolakan Hasil Survey KHL
Menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012

Perihal : Surat Edaran Tentang Penolakan Hasil Survey KHL Menggunakan
Permenakertrans No. 13 Tahun 2012

Nomor : 148/DEN-KSPI/ X/2012 Jakarta, 15 Oktober 2012

Kepada Yth.
1. DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
2. Perwakilan Daerah KSPI
3. Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/ Kota Unsur KSPI

di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan aksi Mogok Nasional pada 3 Oktober 2012 oleh KSPI yang
tergabung dalam MPBI, dengan salah satu tuntutannya adalah tolak upah murah
dan revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, yang kemudian di respon oleh
Menko Perekonomian dan Komisi IX DPR RI yang meminta revisi Permenakertrans
No. 13 Tahun 2012, untuk itu Dewan Eksekutif Nasional KSPI menyatakan sikap
:

1. Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan
Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.

2. Meminta kepada Gubernur/Bupati/ Walikota dan Dewan Pengupahan
Propinsi/Kabupaten/ Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi
Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.

3. Meminta kepada anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB khusus dari
afiliasi KSPI untuk tidak menandatangani persetujuan hasil survey
KHLberdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 (walk out).

4. Mendesak Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk secepatnya merevisi
Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.

5. Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita akan
bersiap-siap untuk melakukan mogok nasional jilid II.

Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar
Bapak/Ibu Pimpinan DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI, Perwakilan Daerah KSPI
dan Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/ Kota Unsur KSPI dapat
menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

Ir. H. Said IqbalME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar