Total Tayangan Halaman

Kamis, 22 November 2012

UMK ditetapkan oleh Gubernur (bukan oleh Bupati atau Walikota)

 2012/11/23
Dear RR,

Ini salah satu bukti bahwa keputusan Dewan Pengupahan hanya sebatas usulan bagi Gubernur karena Gubernur yang memiliki kewenangan menetapkan UMP maupun UMK.
Dalam hal ini UMP DKI sudah ditetapkan oleh Pak Jokowi sebesar Rp. 2.2 juta dan penetapan UMP DKI berbeda dgn keputusan Dewan Pengupahan DKI. CMIIW.

Ada satu hal yang disampaikan oleh Pak Yogasa yang perlu dikoreksi, yakni:
"...namun belum melewati tahap penetapan oleh Bupati/Walikota/Gubernur masing-masing daerah!".

Menurut saya, Bupati atau Walikota hanya mengusulkan ke Gubernur untuk menetapkan UMK. Dengan kata lain, Bupati maupun Walikota tidak menetapkan UMK.

Demikian dan terbuka dikoreksi.

Salam,
Barkah


---------- Forwarded message ----------
From: Yogasa Ifuru <yogasaifuru@yahoo.co.id>
Date: 2012/11/15
Subject: [HRM-Club] Rencana Fix-bayangan UMK danUMP
To: "HRM-Club@yahoogroups com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
 

Dear All member, mudah2an kita tidak begitu kaget serta pengusaha kita.....berikut hasil Rapat dari Apindo serta Dewan pengupahan kemarin malam.
Keputusan Dewan Pengupahan :
1.UMP DKI Jakarta Rp. 2.216.243,68
2.UMK Kabupaten Bekasi 2013 :
UMK : Rp. 2.002.000
Kelompok 3 : Rp. 2.042.040
Kelompok 2 : Rp. 2.302.300
Kelompok 1 : Rp. 2.402.400
3.UMK Kabupaten Purwakarta 2013 :
UMK :RP 1.693.167
Kelompok 1 RP. 1.777.825
Kelompok 2 RP. 1.862.464
Kelompok 3 Rp. 1.947.142
Kelompok 4 Rp. 2.031.800
4.UMK Kabupaten Bogor sama dengan
Kabupaten Bekasi
5.UMK Kota Bandung Rp.1.538.702
Tabel Besaran UMK Jawa Tengah 2013
(Berdasarkan urutan UMK terbesar ke terkecil)
1. Kota Semarang : Rp 1.209.100
2. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000
3. Kabupaten Demak : Rp 995.000
4. Kabupaten Kudus : Rp 990.000
5. Cilacap Kota: Rp 986.000
6. Kota Pekalongan : Rp 980.000
7. Kota Salatiga : Rp 974.000
8. Kabupaten Batang : Rp 970.000
9. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000
10. Kabupaten Kendal : Rp 953.100
11. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
12. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000
13. Kabupaten Blora : Rp 932.000
14. Kabupaten Pati : Rp 927.600
15. Kota Surakarta : Rp 915.900
16. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000
17. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000
18. Kota Magelang : Rp 901.500
19. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500
20. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500
21. Kabupaten Rembang : Rp 896.000
22. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000
24. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500
25. Kabupaten Jepara : Rp 875.000
26. Kabupaten Klaten : Rp 871.500
27. Kabupaten Sragen : Rp 864.000
28. Cilacap Timur : Rp Rp 861.000
29. Kota Tegal : Rp 860.000
30. Kabupaten Brebes : Rp 859.000
31. Kabupaten Tegal : Rp 850.000
32. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
33. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000
35. Kabupaten Kebumen : Rp 835.000
36. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000
37. Cilacap Barat : Rp 816.000
1.UMK Kota
Surabaya
Tahun 2011 Rp 1.115.000
Tahun 2012 Rp 1.257.000
Tahun 2013 Rp 1.567.000
2.UMK Kota Gresik Rp 1.567.000
3.UMK Kota
Sidoarjo Rp 1.560.000
4.UMK
Kabupaten Pasuruan Rp 1.552.500
5.UMK
Kabupaten Mojokerto Rp 1.408.000
1.UMP Sulawesi Selatan Rp.1.440.000
2.UMK Makassar Rp.
1.500.000
* Sebagian besar Upah Minimum Kabupaten/
Kota/Provinsi (UMk/UMP) ini, baru tahap
kesimpulan
dan rekomendasi Dewan Pengupahan yang
terdiri dari unsur perwakilan
organisasi serikat pekerja, Departemen Tenaga
Kerja, Assosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) dan tim independen
(Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM),
namun belum melewati tahap penetapan oleh
Bupati/Walikota/Gubernur
masing-masing daerah!

Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android

Tidak ada komentar:

Posting Komentar