Total Tayangan Halaman

Senin, 12 November 2012

Dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri


Nov 8 (3 days ago)
to Konsultasi-HR

Hehehe....kedua SE Menakertrans BUKANLAH bagian dari perUUan, jadi tidak tepat jika kita merujuk salah satu atau keduanya, meskipun SE Menakertrans yg terakhir adalah yg dikeluarkan oleh Pak Fahmi Idris yang MENGANULIR SE keluaran Pak Jacob N.

Lagian kalau yang dipersoalkan adalah 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK untuk uang pengganti pengobatan, perawatan dan perumahan bagi pekerja yang resign kan sudah ada Putusan MK-nya yang sudah "menetapkan" bahwa pekerja yg mengundurkan diri (pasal 162 ayat 1) TIDAK BERHAK 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK untuk uang pengganti pengobatan, perawatan dan perumahan.

Kalau sudah di PUU-kan dan ada amar putusannya, mengapa kita tidak mengikuti perkembangannya, sehingga tidak perlu ngikuti pendapat saya yang bukan siapa-siapa ini, hehehe...


Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Date: Thu, 8 Nov 2012 08:41:05 +0700
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Owner yg respek



om SBarkah yg baik,

mohon direspon nih, om Hrd Asia memakai dasar argumen SE Menakertrans Jaco nuwawea...bagaimana bila itu disandingkan dgn SE Mankertrans Fahmi Idris dalam hal yg sama...?

*ach...kok rasanya kita msh jg terjebak pd topik diskusi ini...ga klaar2

Pada 8 November 2012 08:05, Hrd Asia <hrd_asia84@yahoo.co.id> menulis:



Wah, kalau cara pemahaman, tentang penggantian Perumahan dan pengbatan seperti pak Barkah (maaf dalam kasus pengunduran diri karyawan) smua pekerja bisa dirugikan .
Sebenarnya, dasar perhitungan tersbut sudah ada surat edaran/petunjuk dari Menteri Jaco nuwawea (jaman Presiden Megawati)

Note. mestinya setiap menggunakan UU ketenga kerjaan harus memahami latar belakang dasar pemikiran ketetapan yg tertuang dalam kalimat UU Ketenga kerjaan tersebut.

terima kasih  

Sincerely Yours

Bambang




Dari: "sbarkah@gmail.com" <sbarkah@gmail.com>
Kepada: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 9 September 2012 21:29
Judul: Re: [Konsultasi-HR] Owner yg respek


Kalau ditempat saya DIATUR pada level Manager ke bawah, Pak.

Lain padang lain ilalang karena kriteria dimaksud tentunya sudah ditentukan/disepakati bersama diinternal perusahaan masing-masing.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Mon, 10 Sep 2012 03:54:30 +0000
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Owner yg respek


Rekan,

Pak barkah,boleh share sdikit tentang kata2 yg digaris bawahi?siapa saja dan spt apa plaksanaannya?

Salam
Sent from BlackBerry® on 3

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Date: Fri, 7 Sep 2012 13:38:12 +0800
Subject: Re: [Konsultasi-HR] Owner yg respek


hehehe...kalau uang pisah sebesar UPMK, rasanya kok tidak aneh bahkan patut dipertanyakan karena UPMK tidak ada bagi masa kerja KURANG dari 3 tahun. Bagaimana jkalau masa kerja istri KURANG dari 3 tahun? Apakah diberikan uang pisah juga?
Di tempat saya, pekerja resign dengan masa kerja 1 hari saja (kurang dari 1 tahun) sudah berhak uang pisahsepanjang tugas dan fungsinya tidak mewakili perusahaan secara langsung, karena uang pisah diberikan kepada pekerja TIDAK didasarkan atas masa kerja, namun didasarkan atas fungsi dan tugasnya mewakili perusahaan secara langsung atau tidak sebagaimana maksud dari ketentuan pasal 162 ayat (2) UU 13/2003.
Salam,
Barkah
2012/9/3 <dianto@ss-911.com>


Kebetulan istri baru mengundurkan diri, kaget juga ternyata dia dikasi uang pisah sebesar penghargaan masa kerja (kayak ketiban undian saja). Padahal perusahaan ini dikenal pelit gak ada div HRDnya loh... Tapi ternyata ownerenya cukup respek dengan pengabdian karyawan yg gak neko2 taunya kerja tok.

Mungkin hal ini patut ditiru oleh perusahaa2 yg katanya HRDnya super canggih.

Salam...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "Achmad Huzairi" <achmad.huzairi@wmi-indonesia.com>
Date: Fri, 31 Aug 2012 13:23:47 +0700
Subject: RE: Re: [Konsultasi-HR] tanya: dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri


Setahu saya dan pemahaman saya dan yang saya lakukan adalah hanya membayar uang pisah yang aturannya ditetapkan oleh perusahaan, dan uang penggantian hak :
  1. Sisa cuti atau cuti yang belum hangus
  2. Ongkos atau pengembalian ke daerah rekrut (bila direkrut dari daerah luar pulau, misalnya pabriknay di Batam, tapi direkrut awal di Jawa atau Jakarta) maka diberi ongkos pulang termasuk keluarga yang sah yang terdaftar di perusahaan (isteri/suami dan anak2nya) meskipun saat rekrut ybs masih lajang.
  3. Uang penggantian perumahan & kesehatan (15% dari pesangon+penghargaan masa kerja)
  4. Lain-lain yang ditetapkan oleh PP/PKB (bila ada)
Demikian dan ini sesuai peraturan. Bila di perusahaan dibuat lebih baik, misalnya menggunakan perhitungan penghargaan masa kerja, ya lebih bagus...
Rgds,


From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.comOn Behalf Of hrd
Sent: Friday, August 31, 2012 10:10 AM
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: RE: Re: [Konsultasi-HR] tanya: dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri
Dear pak Achmad H,
Pak jadi mengundurkan diri tidak dapat yang 15% x (pesangon + masa kerja) ya?? Misal karyawan sdh bekerja 3,5 tahun dgn gaji 3 juta/bln  dan mengundurkan diri, saya biasa hitung uang penggantian hak sbb:
Pesangon = 4 bln X 3,5 juta=14 juta
Uang penghargaan = 3 x 3,5 juta=10,5 juta
Sehingga uang penggantian hak yang saya bayarkan (seusai pasal  156 ayat 1) = 15%x(14 juta+10,5 juta)= 3,675 juta.
Berarti seharusnya uang penggantian hak ini tidak diberikan karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ?? Thank’s
From: Achmad Huzairi [mailto:achmad.huzairi@wmi-indonesia.com]
Sent: 29 Agustus 2012 10:02
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: RE: Re: [Konsultasi-HR] tanya: dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri
Jawabannya cukup jelas,
Kalau pun si karyawan tetap mempertanyakan hak dia sesuai pasal 156 (4) tadi khususnya penggantian yang 15%, bisa saja dijelaskan demikian :
15 % x (pesangon + penghargaan masa kerja).
Karena ybs mengundurkan diri, maka tidak ada uang pesangon dan penghargaan masa kerja,…so Rp. 0 (nol rupiah)
Maka 15% x Rp, 0 = Rp. 0
Ybs hanya mendapatkan uang pisah yang besarnya tercantum dalam PP atau PKB atau perjanjian, dan itu harus sesuai prosedur mengundurkan diri baik-baik 30 H


From: Konsultasi-HR@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-HR@yahoogroups.comOn Behalf Ofronnyoppusunggu@yahoo.com
Sent: Tuesday, August 28, 2012 5:26 PM
To: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [Konsultasi-HR] tanya: dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri
Setuju mungkin sy tambah dikit hal lain yg diatur dlm PP biasanya Uang Pisah
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


Date: Tue, 28 Aug 2012 06:49:43 +0000
Subject: Re: [Konsultasi-HR] tanya: dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri
Dear rekan Lea,

Mohon ijin menanggapi ya....

Jawaban atas pertanyaan anda adalah bukan keduanya.

Sedangkan pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 "berbicara" ttg uang penggantian hak.

Uang penggantian hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) meliputi 4 (empat) komponen, yakni:

1. Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya/ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke Point of Hire (jika POH-nya berbeda kota/propinsi/pulau sehingga ada relokasi).

3. Uang penggantian perumahan + pengobatan + perawatan (TIDAK BELAKU bagi pekerja MENGUNDURKAN DIRI).

4. Hal-hal lain yg ditetapkan dalam PK, PP atau PKB.


Semoga menjawab pertanyaannya.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Lea Jeans <lea_606@yahoo.com>
Date: Tue, 28 Aug 2012 12:01:23 +0800 (SGT)
Subject: [Konsultasi-HR] tanya: dasar perhitungan kompensasi pengunduran diri
(maaf, mungkin sudah usang ini pertanyaan)
yth rekan-rekan hrd
saya mau tanya seputar kompensasi bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, apakah perhitungannya didasarkan pada perhitungan 15% dari 1 x pmtk atau 15% dari 2 x pmtk? (pasal 156 ayat 4)
tks
~lea~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar