Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 Januari 2013

[Konsultasi-HR] APAKAH PERGUB BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM?

From: hikmat k <hikmat.k@satnusa.com>
Date: 2013/1/3
Subject: [HRM-Club] RE: [Konsultasi-HR] APAKAH PERGUB BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM?
To: "Konsultasi-HR@yahoogroups.com" <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
Cc: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>, "hr-club@yahoogroups.com" <hr-club@yahoogroups.com>


 
Dear Pak Barkah,
Mantap sekali ulasannya, saya baru tahu bahwa Pergub memiliki kekuatan hukum yang mengikat juga.
Asal Gubernur tidak memanfaatkan kewenangan ini untuk kepentingan politik semata.



Subject: Re: [Konsultasi-HR] APAKAH PERGUB BISA DIJADIKAN DASAR HUKUM?


Dear rekan Dh Komputer,

Mohon ijin urun menanggapi dari yang bukan senior ya…

Pertama,
Idealnya, kita semua mengetahui UU no. 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Perundang-undangan.
UU ini sebagai pengganti UU 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sekitar 8 tahun lalu), dimana Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota TELAH masuk dalam hierarki perUUan.
Dalam pasal 7 UU 12/2011:
1)    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.     Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat UU 12/2011:

1)    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

2)    Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG DIPERINTAHKAN oleh Peraturan Perundang-undangan yang LEBIH TINGGI atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kedua,
Dalam UU 13/2003 terkait pengupahan,

Pasal 90 UU 13/2003:

1)    Pengusaha DILARANG membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

2)    Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

3)    Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

NOTE:
Keputusan Menteri yang dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) UU 13/2003 adakah Kepmen 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Menakertrans RI.
Kepmen tersebut di atas sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) UU 13/2003.

Pasal 89 UU 13/2003:
1)    Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a.      upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
b.      upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

2)    Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

3)    Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) DITETAPKAN oleh Gubernur dengan MEMPERHATIKAN REKOMENDASI dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Ketiga,
Sanksi membayar upah dibawah upah minimum.

Pasal 185 UU 13/2003:
1)    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam …… Pasal 90 ayat (1)….., dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

TANGGAPAN:
1.     Apakah bisa dilakukan tindakan hukum bagi pengusaha yg tidak / belum melaksanakan pergub yang di maksud..? 
Tanggapan saya: Sepanjang tidak/belum mendapatkan persetujuan penangguhan pembayaran upah minimum yang dikeluarkan oleh Gubernur setempat, maka akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU 13/2003.

2.     Apakah pergub tersebut sudah bisa dijadikan landasan hukum yang kuat...?
Tanggapan saya: Sesuai UU 12/2011, Pergub sebagai perUUan dan Pergub terkait upah minimum adalah sebagai pelaksana UU 13/2003.

3.     Apa yg terjadi jika ada pengusaha yg mengatakan kepada para karyawannya bahwa pergub tidak sah dan tidak ada payung hukumnya hanya karena apindo tidak sepakat dengan pergub tersebut...? sehingga dengan dasar itu (pergub tidak ada payung hukumnya) pengusaha memberikan upah berdasarkan usulan bupati...?
Tanggapan saya: Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (3) UU 13/2003, usulan (rekomendasi) Bupati, JUSTRU TIDAK memiliki kekuatan hukum dibandingkan Ketetapan Pergub setempat.

4.     Apakah hal ini termasuk pembodohan / penipuan publik karena di katakan pergub tidak mempunyai dasar / payung hukum..?
Tanggapan saya: Menurut saya, YA, termasuk tindakan pembodohan publik dan sangat berpotensi terkena sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dan tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Semoga menjawab pertanyaannya. 
Monggo rekan lainnya menambahkan atau mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Dec 29, 2012, at 2:56 PM, Dh Komputer <dhkomp@gmail.com> wrote:


Mohon informasi... mencermati polemik UMK 2013 yg sedang terjadi saat ini, banyak pengusaha tidak mau / belum bersedia memenuhi keputusan gubernur yang sudah di tetapkan.  
1. Apakah bisa dilakukan tindakan hukum bagi pengusaha yg tidak / belum melaksanakan pergub yang di maksud..?  
2. Apakah pergub tersebut sudah bisa dijadikan landasan hukum yang kuat...?  
3. Apa yg terjadi jika ada pengusaha yg mengatakan kepada para karyawannya bahwa pergub tidak sah dan tidak ada payung hukumnya hanya karena apindo tidak sepakat dengan pergub tersebut...? sehingga dengan dasar itu (pergub tidak ada payung hukumnya) pengusaha memberikan upah berdasarkan usulan bupati...?  
4. Apakah hal ini termasuk pembodohan / penipuan publik karena di katakan pergub tidak mempunyai dasar / payung hukum..?

Mohon pendapat para senior sekalian...
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar