Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 Januari 2013

[HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja

From: Arus Liar (Agus Yanto) <hrmanager_arusliar@yahoo.co.id>
Date: 2013/1/3
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>



 
Mantabh Pak barkah,
penjelasannya menurut hemat saya runtut dan jelas
terus bagi2 ilmunya pak barkah supaya kita semakin nambah melek aturan dan hukum

salam,
AY

Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 3 Januari 2013 12:49
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya Uang Penghargaan Masa Kerja

 
Dear Pak Alex,
 
Jika dalam PKB di tempat Bapak telah tercantum ketentuan yang kurleb-nya “bagi pekerja yang MENGUNDURKAN DIRI dengan masa kerja lebih dari 3 tahun (3 tahun atau lebih?) diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sementara dalam UU 13/2003 maupun dalam PUTUSAN MK Nomor 61/PUU-VIII/2010, menyatakan pekerja yang mengundurkan diri TIDAK BERHAK UPMK, maka ketentuan dalam PKB Pak Alex TELAH LEBIH BAIK dari ketentuan normatif.
 
Jika pemberian UPMK kepada pekerja yang mengundurkan diri yang telah tertuang dalam kesepakatan (PKB) akan dirubah, maka tentunya tergantung hasil kesepakatan dengan pihak SP/SB.
 
Majelis Hakim selaku "corong" UU dan kebetulan Majelis Hakim MK telah mengeluarkan PUTUSAN MK Nomor 61/PUU-VIII/2010:
 
Apakah akan bermasalah bila perusahaan menghapus ketentuan tsb, karena ketentuan itu ada di dalam PKB kami?
Tanggapan: Insya Allah tidak masalah, jika berhasil disepakati oleh para pihak untuk menghapus pemberian UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri dari PKB.
 
Di mata hukum, mana yang lebih tinggi ‘derajatnya’, PKB atau Surat Menteri Tenaga Kerja??
PKB adalah UU bagi para pembuatnya (vide pasal 1338 KUH Perdata), sedangkan Surat Menteri bukanlah merupakan bagian perUUan. 
Jadi, keduanya TIDAK BISA dibandingkan, karena PKB adalah bagian dari perUUan, sedangkan Surat Menteri yang Bapak maksudkan (No. B.600/MEN/SJ-Hk/VIII/2005) BUKAN bagian dari perUUan.
 
Saya tergelitik untuk mengetahui latar balakang di tempat Pak Alex sampai ada ketentuan dalam PKB, dimana pekerja yang mengundurkan diri diberikan UPMK, sekarang kok ingin ditarik dari PKB?
Apa dulu keliru memahaminya, sehingga pihak perusahaan "kecolongan" penafsiran atau bagaimana? Terima kasih.
 
Demikian dan salam,
Barkah

2012/12/14 Alex Chandra <achandra@alilahotels.com>
 
Dear rekan HRM Club,
 
Mohon pencerahan mengenai hak-hak yang diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Menurut surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.600/MEN/SJ-Hk/VIII/2005 tentang Uang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, disebutkan bahwa Pekerja yang resign tidak berhak atas Uang Pesangon (pasal 156 ayat 2) dan uang Penghargaan Masa Kerja (pasal 156 ayat 3 UU No.13 Thn 2003).
Selama ini yang diterapkan di perusahaan kami, Pekerja dgn status Karyawan Tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, akan diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak sebesar 15% bila mengundurkan diri. Kalau mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut di atas, apakah akan bermasalah bila perusahaan menghapus ketentuan tsb, karena ketentuan itu ada di dalam PKB kami. Di mata hukum, mana yang lebih tinggi ‘derajatnya’, PKB atau Surat Menteri Tenaga Kerja??
Maaf bila pertanyaan serupa pernah diajukan. Thanks sebelumnya rekan-rekan… J
 
Cheers,
Alex

Tidak ada komentar:

Posting Komentar