Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 Januari 2013

[HRM-Club]: Tiba2 serikat ada di perusahaan tanpa Sepengetahuan Hrd dan management?

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Date: 2013/1/2
Subject: Re: Bls: [HRM-Club]: Tiba2 serikat ada di perusahaan tanpa Sepengetahuan Hrd dan management?
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>


Dear rekan iwak asin,

Menurut saya, MINIMAL yang perlu dibaca oleh perwakilan perusahaan adalah sbb: 
UUD 1945 Pasal 28 
UU 21/2000 ttg SP/SB:
1.     Pasal 5 ayat (1);
2.     Pasal 18;
3.     Pasal 23;
4.     Pasal 28;
5.     pasal 43 ayat (1)

UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat (1).

Dalam UU 21/2000 ttg SP/SB, TIDAK DIATUR KEWAJIBAN SP/SB untuk memberitahukan apalagi meminta IJIN TERLEBIH DAHULU kepada perusahaan SEBELUM mendapatkan nomor bukti pencatatan pembentukan SP/SB dari instasi ketenagakerjaan.

Pasal 23 UU 21/2000:
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruhyang TELAH MEMPUNYAI nomor bukti pencatatan HARUS MEMBERITAHUKAN secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya. 

Keharusan ini tidaklah berkorelasi dengan sah tidaknya pendirian SP/SB. Lhawong instansi pemerintah saja tidak mengatur soal sah tidaknya pembentukan SP/SB, kok level perusahaan berpikir sah atau tidak? 

Untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan, SP/SB HANYA perlu memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk DICATAT (baca: BUKAN disahkan) dengan melampirkan daftar nama anggota pembentuk, AD/ART dan susunan dan nama  pengurus (vide pasal 18 UU 21/2000).
Quoted “Billamana kalau ternyata serikat kami tidak memiliki AD dan ART ini?”, mengapa ada pertanyaan semacam ini kalau SP/SB sudah mempunyai nomor pencatatan dari instansi ketenagakerjaan?
Secara logika sederhana sudah memiliki AD/ART.

Kalau AD/ART tidak diberikan ke perusahaan, kan tidak menjadi keharusan SP/SB toh….
Soal perusahaan tidak setuju adanya SP/SB, biar saja lah....lhawong mungkin belum paham aturan.

Beberapa link yang (mungkin) menambah informasi ttg yang ditanakan.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 2, 2013, at 12:07 PM, Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com> wrote:


Dear rekan-rekan hrd yang dasyat

Terimakasih atas masukannya, kami dari team hrd, spv dan management tetap berpikiran positif

Omong omong kami juga ingin menanyakan pada dimana salah satu syarat mendirikan serikat
Adalah 
1. adanya salinan Anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga 
2. Surat registrasi ke disnaker
3. Surat informasi bahwa serikat mitra perusahaan
4. Struktur organisasi serikat

Point nomor 1 belum kami terima apakah tetap dianggap sah?
Apakah ada yang bisa bantu memberikan informasi tujuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini apa?
Billamana kalau ternyata serikat kami tidak memiliki AD dan ART ini?

Tks banyak

Hrd

On 2 Jan 2013, at 09:18, daegon_kim@yahoo.com wrote:

Jawaban Point 1
Ada beberapa faktor timbulnya hub industrial :
Yang pertama aturan main ketenagakerjaan sudah jelas diatur oleh UU No 13 tahun 2003 yang kedua Aturan main tentang pekerja UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Jadi jangan heran dan kaget,seharusnya Team HRD sudah tahu bahkan harus sudah menguasai dari awal tentang aturan main-nya.
Jadi pembentukan serikat pekerja sudah diatur oleh Konstitusi negara RI dan HR harus membantu dan menjaga keharmonisan agar hub industrial tetap terjaga demi kemajuan perusahaan.
Dan Point penting perusahaan pemerintah (BUMN) sudah membentuk dan mendirikan serikat pekerja.
Jawaban point 2
Lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat atau win-win solution antara kedua belah pihak.menurut saya jika aturan mainnya seperti PP telah meng-akomodir dan memuaskan semua pekerja,mungkin Serikat pekerja tidak diperlukan.yang jadi trend sekarang banyak serikat pekerja memanfaatkan moment ini untuk mencari muka atau mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.tapi klo kita tanya kepada seluruh pekerja mereka tidak berharap untuk menjadi anggota serikat pekerja.karena selain membuang waktu juga iuran anggota serikat pekerja juga sangat membebani bagi mereka.

Yang mau nambahin,monggo dilanjut
A.Rahman.SH.MM
pin:29E1ACDA
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com>
Date: Fri, 28 Dec 2012 14:29:51 +0700
Subject: [HRM-Club] Sembunyi2: Tiba2 serikat ada di perusahaan tanpa Sepengetahuan Hrd dan management?


Dear rekan Hrd yang dasyat

Ingin menanyakan hal tentang pembuatan serikat, dimana dari karyawan kami ada yang tiba2 memberikan surat dimana telah terbentuk serikat di pt kami tanpa sepengetahuan hrd, spv dept masing2 juga gak ada yang tau

Bisa dibilang dibuat secara sembunyi2
Pertanyaan :

1. Apakah ini dianggap sah?
2. Dari management tidak setuju dengan adanya serikat, karena kami sudah mengikuti ketentuan yang diberikan oleh pemerintah, bagaimana caranya agar karyawan paham tidak perlu ada serikat?

Sekedar info kami sudah membuat forum conseling dan sharing Di tempat kami

Mohon bantuan sharingnya

Best regard

Hrd
__._,_.___
Reply via web postReply to senderReply to groupStart a New TopicMessages in this topic(8)
RECENT ACTIVITY:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar